Kominfor RI Menutup 1.321 Konten Hoaks Politik Sebagai Upaya Menjaga Ruang Digital Menjelang Pemilu 2024

Jurnalindo.com – Demi menjaga keamanan ruang digital menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI telah menutup sebanyak 1.321 konten hoaks politik. per 4 Januari 2023.

“Per 4 Januari 2023, informasi terkait hoaks atau penanganan kami terhadap konten 1.321 hoaks politik telah ditutup,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Begini Komentar IPM (Indonesian Police Monitoring) Soal Cekcok Bupati Pangandaran

Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut, termasuk platform mana yang paling banyak berkontribusi menyebarkan konten hoaks politik.

“Ada, tapi datanya saat ini belum ada, karena ini dari sistem monitoring. Totalnya 1.321 hoaks. Nanti akan disampaikan angka pastinya untuk masing-masing platform digital,” ujarnya.

Selain itu, Johnny mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menutup 11 siaran TV dan 86 URL yang dianggap ekstremis.

Menurut Johnny, pemilu merupakan puncak dari pesta demokrasi di Tanah Air dan merupakan momen penting bagi Indonesia untuk menentukan arah masa depan bangsa.

Baca Juga: Begini Babak Baru Cekcok Antara Bupati Pangandaran Dengan Warganya.

Untuk itu, ia juga meminta semua pihak menjaga ruang digital dengan tidak bekerja atau menyebarkan penipuan. Apalagi, karena jadwal kampanye yang relatif lebih singkat, potensi penggunaan ruang digital pasti akan sangat besar.

“Jangan sampai pemilu kita 2024 terjebak post-truth, jangan diisi dengan propaganda dan rumor bohong. Jangan diisi dengan hoax, misinformasi, dan misinformasi,” kata Johnny.

“Di Partai Demokrat ini, semua rakyat memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin dan wakilnya di legislatif. Mari kita jaga baik-baik agar kita terus mengedepankan budaya dan akhlak yang baik, menghormati pemimpin kita, menghormati untuk calon pemimpin, calon presiden, calon wakil presiden, anggota partai Demokrat dan calon anggota Republik Demokratik Kongo dan calon anggota Republik Demokratik Rakyat Korea di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menerima Ketum PBNU Di Istana Merdeka

Dia menegaskan, himbauan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada kontestan atau peserta pemilu.

“Hal ini kami sampaikan kepada masyarakat karena banyak masyarakat dan juga peserta pemilu, terutama para politisi, untuk memastikan bahwa mereka mengikuti hukum, jika ada pelanggaran sudah ada lembaga yang menanganinya. baik KPU, Bawaslu maupun DKPP dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.”

 

(Alfan)

Sumber: Antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *