News  

Begini Komentar IPM (Indonesian Police Monitoring) Soal Cekcok Bupati Pangandaran

Jurnalindo.com – Viral Dalam video yang beredar, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata berkelahi dengan warga di sebuah tempat hiburan malam. Diduga, seorang warga bernama Nandang Suhindar (52) alias Ujang Bendo merobek segel pemerintah yang menempel di tempat hiburan malam itu.

Peristiwa itu terjadi di sebuah warung remang-remang di blok Astana, Desa Wonoharjo, Kabupaten/Kabupaten Pangandaran. Pada Sabtu (31/12/2022) sekitar 22.59 jam sebelum perayaan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Begini Babak Baru Cekcok Antara Bupati Pangandaran Dengan Warganya.

Hal ini mendapat perhatian khusus dari sebuah lembaga di Jakarta, Indonesia Police Monitoring (IPM) yang diketuai oleh Ferdinand Hutahaen

Melalui Direktur Eksekutif (Dir) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat (Jabar), Rully Deo Hutahaean atau lebih dikenal dengan panggilan Bung RD75 mengatakan, menurutnya terjadi perkelahian antara Bupati dengan warga yang merobek stempel pemerintah, ternyata dari Bupati yang jelas dia berhak menegur warganya, karena melakukan hal itu melanggar hukum, dan melanggar peraturan pemerintah.

“Jelas melanggar hukum, apalagi itu stempel resmi. Kalaupun ada kesepakatan, yang berhak mencabik-cabiknya sesuai keputusan pemerintah, bukan jeger atau preman,” ujarnya. saat dihubungi oleh media. Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi Menerima Ketum PBNU Di Istana Merdeka

RD75 mengatakan, pihaknya telah meminta polisi untuk menangkap seorang pencuri segel, dalam kabar yang beredar menyebutkan seorang pencabut segel bernama Ujang Bendo (UB) diduga sebagai preman atau jeger. “Supaya jelas dan terang, bentuk premanisme itu harus diberantas, kata Kapolri,” ujarnya.

Diketahui, menurut pengakuan Bupati di Pangandran, tidak ada penganiayaan terhadap perobek segel tersebut, kata RD75, “maka dari itu tidak ada penganiayaan seperti pengakuan Bupati.” Ujarnya.

Baca Juga: Tips Buat Bubur Sumsum, Dijamin Fresh Dan Sedap

Sekali lagi, Pantauan Polri meminta Polres Pangandaran segera menangkap para “perobek segel” tempat hiburan malam tersebut, karena telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” serta merobek segel pemerintah dan berdasarkan hasil kesepakatan antara ulama dan tokoh jelas-jelas melanggar hukum. Sehingga IPM meminta Polres Pangandaran Segera menangkap perobek segel Di klub malam yang diduga preman/jeger,” pungkas RD75.

 

(Afan)

Sumber: pab-indonesia.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *