Tak Terima Diajukan Desa Lain, KTH Desa Sumbermulyo Protes Minta Ketegasan Dari KPH Pati.

Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber makmur yang berasal dari Desa Sumbermulyo, Kecamatan Regaloh Kabupaten Pati, telah melakukan (Jurnalindo.com)
Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber makmur yang berasal dari Desa Sumbermulyo, Kecamatan Regaloh Kabupaten Pati, telah melakukan (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, Pati – Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber makmur yang berasal dari Desa Sumbermulyo, Kecamatan Regaloh Kabupaten Pati, telah melakukan protes keras, Lantaran lahan yang sudah sekian tahun dikelola oleh masyarakat tersebut, malah ada wacana diajukan dari KTH lain.

Padahal lahan tersebut dulunya sudah diajukan menjadi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) persisnya petak 143 dan 145. Sehingga warga Setempat tidak terima apabila lahan itu diajukan kembali dengan KTH yang berbeda yaitu Ngudi Makmur dari Desa Regaloh, Kecamatan Regaloh.

Penolakan ini diwarnai dengan aksi puluhan petani yang memasang banner yang bertuliskan “awas jangan serobot lahan pangkuanku”pada Jumat (3/11/2023).

Ketua Kelompok Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Ali mengatakan dengan tegas bahwa protes ini sebagai perlawanan terhadap kelompok lain karena wilayah ini sudah digarap atau dikelola bertahun-tahun.

“Kita sepakat tidak setuju dan menolak petak lahan 143 dan 145 diajukan oleh kelompok KTH desa lain,” tegas Ali di depan awak media.

“Perlu kami tegaskan para penggarap lahan yang berada di wilayah Regaloh kami sudah bekerjasama dengan pihak perhutani untuk saling menjaga lahan atau tanaman jati yang ada di wilayah kami. Terus terang para penggarap kami kumpulkan disini menolak dengan adanya campur tangan dengan adanya orang lain apalagi bukan warga sini” sambungnya.

Sementara itu, penasehat LMDH Sumbermulyo Ruslan menambahkan, awal mula munculnya usulan ini setelah adanya program Kehutanan Sosial dari Presiden Jokowi pada 2022 silam yang dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) nomor 287 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

“Sebelum ada SK Kemen LHK nomor 287 tentang KHDPK. Akibatnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tidak paham dari program itu. Banyak pihak yang kemudian mengajukan hutan sosial, termasuk di daerah kami tanpa adanya sosialisasi bersama,” sambung Ruslan.

Dirinya berharap, ada ketegasan dari pihak Perhutani agar usulan dari KTH Ngudi Makmur ini tidak diterima. Pasalnya kawasan petak 143 dan 145 yang notabene berada di wilayah Desa Sumbermulyo, bisa digarap oleh KTH Sumber Makmur. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *