Buntut Penyalagunaan Tanah Kas Desa di Yogyakarta

Jurnalindo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah memanggil pihak yang diduga menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman, tanpa izin dari Pemda DIY.

Ternyata penggunaan tanah kas desa itu tak hanya menjadi perumahan tapi juga kafe hingga lapangan futsal.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan memanggil tiga pihak terkait hal tersebut pada Kamis (11/5) kemarin. Menurutnya, dua pihak sudah hadir dan satu mangkir.

Baca Juga: Kembalikan Kejayaan Partai Golkar, Pendaftaran Bacaleg Diiringi Alat Angkutan

“Yang satu (hadir) itu 28 ribu (meter), jadi 2,8 hektare yang dipakai itu tidak mengantongi izin dari Gubernur maupun dari Kasultanan. Terus yang satu penggunaannya untuk futsal untuk kafe resto,” jelas Noviar saat dihubungi wartawan, Jumat (12/5/2023).

“Satu lagi 18 ribu (meter), 1,8 hektare penggunaan untuk agrowisata itu juga tidak mengantongi izin. Itu kami sudah kami perintahkan untuk menghentikan usahanya. Dia itu sudah melakukan usaha satu sejak tahun 2020, dan satunya 2022,” lanjutnya.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023) menegaskan telah menindak para pengembang perumahan ‘nakal’ yang menyalahgunakan TKD itu.

Lantas, apa itu Tanah Kas Desa yang kerap disalahgunakan? Bagaimana penggunaan Tanah Kas Desa yang seharusnya?

Tanah Kas Desa diatur dalam UU No 6 Tahun 2014, sebagaimana yang dijelaskan oleh laman Universitas Airlangga.

Baca Juga: Elon Musk Jadikan Linda Yaccarino Sebagai CEO Baru Twitter, Ini Profilnya

Tanah Kas Desa atau TKD merupakan sepetak lahan yang dikelola untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.

Sesuai konteks di Jogja, TKD diatur Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017. TKD di Jogja Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *