Program PTSL Desa Rogomulyo, Sebanyak 600 Sertifikat Dibagikan Oleh BPN Pati

Jurnalindo.com, Pati – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dikeluarkan oleh pemerintah Pusat ini, mendapatkan respon positif dari masyarakat Desa Rogomulyo, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Acara penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Kepala Desa itu pada Kamis (26/10). Setidaknya ada 600 sertifikat telah dibagikan kepada masyarakat setempat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.

Kepala Desa Rogomulyo, Suyikno mengatakan bahwa program PTSL ini sangat membantu masyarakat, lantaran pengurusannya mudah cukup lewat dasa, selain itu tidak ada pembiayaan atau gratis.

Adanya program ini, dirinya berharap agar tidak terjadi konflik di kemudian hari mengenai batas tanah, pasalnya akhir-akhir kerap terjadi perebutan batas tanah lantaran belum memiliki SHM.

“Siang ini kami pemerintah desa baru saja menyerahkan sertifikat tanah gratis melalui program PTSL kepada 600 lebih warga. Harapannya tentu supaya mereka memiliki sertifikat tanah yang resmi dari pemerintah,” ucap Suyikno.

Ia menambahkan, program ini sekaligus mendukung program dari presiden Jokowi yaitu sertifikat tanah gratis. Dikatakan, program ini sangat membantu ratusan masyarakat desa untuk pengurusan kepemilikan surat-surat tanah.

Sesuai dengan target yang diberikan oleh BPN, nantinya penerima program PTSL akan menyasar warga Desa Rogomulyo sebanyak 990 orang. Ditargetkan, sisa dari 300-an warga ini dapat rampung di bulan November mendatang.

“Karena target kita adalah 990 dan ini baru terealisasi sebanyak 600-an. Jadi nanti sisanya di akhir tahun, kemungkinan di bulan November nanti,” imbuhnya.

Terlihat ratusan masyarakat berbondong-bondong memenuhi aula balai desa untuk segera mengurus sertifikat tanah. Sutikno, salah satu warga setempat mengaku sangat antusias. Ia mengaku ingin segera mengurus surat-surat tanah miliknya melalui program ini, daripada diurus sendiri yang dikenai pajak.

“Intinya kami masyarakat Desa Rogomulyo sangat antusias. Karena ini gratis, ketimbang kami harus mengurus sendiri itu membutuhkan waktu cukup lama, dan mungkin juga dikenai pajak,”pungkasnya (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *