Ternyata Masih Banyak Tanah Kas Desa yang Disalahgunakan di Yogyakarta

Jurnalindo.com – Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) telah menjadi masalah sosial yang menghantui warga Yogyakarta.

Adapun baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah memanggil beberapa pihak pada Kamis (11/05/2023) yang kedapatan menyalahgunakan Tanah Kas Desa tanpa seizin pemerintah daerah DIY.

Sebelumnya, beberapa Tanah Kas Desa di Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta disulap menjadi perumahan, lapangan futsal, hingga kafe yang berdiri tanpa sepengetahuan pemerintah.

Baca Juga: Keisya Levronka Menangis Saat Akan Nyanyikan Lagu Tak Ingin Usai Karena Sempat Alami Trauma

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023) menegaskan telah menindak para pengembang perumahan ‘nakal’ yang menyalahgunakan TKD itu.

Sedangkan untuk pihak yang mangkir, menggunakan tanah kas desa untuk perumahan yang diduga tak berizin. Ironisnya, sebagian besar rumah di perumahan tersebut sudah dihuni.

Noviar menerangkan pihaknya sudah mencoba mendatangi kantor pengembang perumahan tersebut, namun kantor sudah kosong. Begitupun nomor kontak yang tertera di kantor juga tak bisa dihubungi.

“Yang tidak datang itu perumahan. Perumahan ini luasnya belum tahu persis tapi sebanyak 150 unit. Yang sudah jadi 150. Kemudian sudah ada yang menunggui 80 persen. Itu ditengarai juga tidak punya izin,” jelas Noviar.

“Kami kemarin menitipkan (surat) panggilan kepada Lurah dan Pak RT, tapi dia pengelola nggak pernah datang ke sana,” tambahnya.

Baca Juga: Tayang Perdana Pada 27 Mei, Serial Jurnal Risa: Teror Liburan Sekolah Akan Tayang di Disney+ Hotstar

Noviar menuturkan dari keterangan yang sudah didapat pada pemanggilan kemarin, dua pihak pengguna TKD hanya meminta izin kepada pemerintah desa terkait.

“Kalau yang dua (futsal dan agrowisata) ini saya lihat ada langsung perjanjian dengan pihak kelurahan langsung tapi kan kelurahan kan nggak bisa melakukan perjanjian sewa-menyewa kalau belum ada izin dari Gubernur,” paparnya.

“Kalau terkait keterlibatan instansi lain (pemerintah desa) oknum ya itu ranah hukum biar kejaksaan atau penyidik,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *