Tak Boleh Gunakan Knalpot Brong saat Kampanye, Polresta Pati Akan Surati DPC

Polresta Pati melarang menggunakan knalpot brong saat berkampanye peserta pemilu 2024. Larangan tersebut dibarengi pada saat pemusnahan knalpot brong, (Jurnalindo.com)
Polresta Pati melarang menggunakan knalpot brong saat berkampanye peserta pemilu 2024. Larangan tersebut dibarengi pada saat pemusnahan knalpot brong, (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Polresta Pati melarang menggunakan knalpot brong saat berkampanye peserta pemilu 2024. Larangan tersebut dibarengi pada saat pemusnahan knalpot brong, pada Rabu (3/1).

Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri mengatakan agar larangan pengguna knalpot brong tersebut benar-benar ditaati tentunya harus bernergi semua komponen masyarakat.

Terlebih ketika menjelang musim politik, relawan atau pendukung pasangan calon presiden maupun calon legislatif ketika tengah melakukan kampanye yang biasanya dengan cara pawai dengan dibarengi pengguna knalpot brong.

Tentunya hal tersebut sangat mengganggu warga yang lain. Dengan demikian, untuk mencegah hal tersebut Kompol Asfauri menghimbau DPC masing-masing relawan capres agar tidak menggunakan knalpot brong saat berkampanye di jalanan.

“Kami akan bersurat kepada DPC yang ada di wilayah Pati. Tentunya nanti disana akan menghimbau kepada DPC,”jelas Asfauri di depan awak media, pada Rabu (3/1)

Sebenarnya larangan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat jauh sebelum momen menjelang pemilu. Bahkan tercatat dalam operasi di tahun 2023 kemarin, polresta Pati telah mengamankan sebanyak 1.500 knalpot Brong dan akhirnya knalpot tersebut dimusnahkan dengan cara digergaji.

Untuk mencegah pengguna knalpot brong, selain menggelar operasi, pihaknya telah menggalakan ke bengkel-bengkel yang notabene pelaku usaha pembuat knalpot brong agar tidak menjual maupun memasangkan knalpot brong tersebut.

“Terkait dengan permasalahan bengkel termasuk pelaku usaha juga sudah himbau kami dari satgas unit kecil lengkap disitu kita menghimbau kepada bengkel untuk tidak melakukan penjualan termasuk pemasangan,” lanjut dia.

Apabila kejadian tersebut masih dilanggar maka, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan preventif terhadap masyarakat maupun relawan yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Selain itu, pihaknya juga akan menindak pengguna kendaraan bermotor lain yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis seperti penggunaan spion, klakson, dan kecepatan berkendara yang tidak sesuai aturan serta knalpot brong.

“Ancaman hukuman dalam undang-undang lalu lintas sudah disebutkan di pasal 285. Ini ada ancaman pidananya yaitu ancaman kurungan satu bulan dan denda maksimal 250 ribu,” tegas dia. (Juri/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *