Merasa Dirugikan, Bos Kapal Juwana dilaporkan Ke Polresta Pati

Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bos kapal yang bernama Suwarna berasal dari desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati kini dilaporkan (Jurnalindo)
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bos kapal yang bernama Suwarna berasal dari desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati kini dilaporkan (Jurnalindo)

Jurnalindo.com, – Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bos kapal yang bernama Suwarna berasal dari desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati kini dilaporkan ke polresta pati, oleh Hery Setiawan warga Desa Bumirejo, kecamatan Juwana pada rabu (8/11/2023)

Berdasarkan keterangan korban dalam hal ini adalah Hery pemerasan tersebut pada tanggal 28 maret 2022 tahun lalu, ia
mengaku kerugian korban mencapai Rp 30 juta. lantaran fasilitas kapal untuk menangkap ikan diambil paksa oleh pelaku. Kejadian ini pada tanggal 5 September 2023,

Dikatakan barang-barang yang diambil oleh Suwarno tersebut berupa tali jangkar 1 rol, jaring payang, dan gelak yang digunakan untuk berlayar.

“Suwarno mengambil secara paksa barang-barang berupa tali jangkar 1 rol, jaring payang, dan gelak yang digunakan untuk berlayar,” terang Hery di depan awak media, Rabu (8/11/2023)

Dalam kejadian tersebut hery merasa bingung lantaran barang-barang miliknya Suwarno sudah yang kami kembalikan sesuai perjanjian awal yaitu satu tahun.

“Saya saat itu bingung, itu barang-barangku sendiri bukan dari kapal (yang disewa) kok diambil semua. Padahal semua barang dari kapal yang saya sewa sudah saya kembali sesuai perjanjian,” paparnya

Hery menambahkan sebelumnya dirinya sempat dipanggil ke Kantor Satpolairud Polresta Pati untuk mengembalikan semua peralatan tangkap yang sempat ia sewa.

Merasa dirampas, dirinya akhirnya melaporkan Suwarno atas dugaan perampasan disertai ancaman pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Atas perampasan tersebut, Hery mengaku mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.

“Saya laporkan karena tidak ada itikad baik dari mereka, dan laporannya sudah diterima barusan. Nanti akan kita lihat perkembangannya ke depan. Kalau saya harapnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Disisi lain Gufron, selaku kuasa hukum Hery bakal mengawal kasus ini hingga tuntas. Terlebih, ada dugaan keterlibatan 3 oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam perampasan itu.

Ia berharap, setelah pelaporan ke Satreskrim Polresta Pati pada Rabu (8/11) ada tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan permasalah ini.

“Kami laporkan terkait kasus pemerasan pasal 368, dan sudah diterima Reskrim. Tinggal menunggu info laporan penyelidikan. Semoga saja ada tindak lanjut. Semoga ada keadilan dari korban,” sambung Gufron.

Sementara itu, untuk ketiga oknum APH yang diduga terlibat, pihaknya bakal segera mengirim laporan ke Kadiv Propam Polresta Pati. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *