Empat Tersangka Penyelundupan Motor Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Polresta Pati berhasil mengamankan Empat pelaku penyelundupan sepeda motor yang rencananya mau dikirim ke negara lain yaitu Timor Leste. (Jurnalindo.com)
Polresta Pati berhasil mengamankan Empat pelaku penyelundupan sepeda motor yang rencananya mau dikirim ke negara lain yaitu Timor Leste. (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Polresta Pati berhasil mengamankan Empat pelaku penyelundupan sepeda motor yang rencananya mau dikirim ke negara lain yaitu Timor Leste.

Diketahui empat pelaku tersebut yang dua merupakan warga Pati berinisial I dan J. Sedangkan berinisial S dan B berasal dari
warga Boyolali mirisnya lagi Kedua pelaku ini pasangan suami istri.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyatakan keterlibatan empat pelaku tersebut
terancam Hukuman 7 tahun penjara

“Dalam kasus tersebut Keempat pelaku ini dikenakan pasal 480 atau 481 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,”jelasnya belum lama ini.

Sebelum menemukan Pelaku tersebut, pihaknya telah mengamankan satu truk yang mengangkut delapan unit motor.
pada hari Jumat, 1 Desember 2023 lalu.

“Motor tersebut adalah motor hasil kejahatan,” singkatnya

Saat itu ada satu truk membawa delapan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Truk itu ternyata mengangkut motor ilegal yang akan dijual murah. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua warga Kabupaten Pati berinisial I dan J.

“Dari hari jumat (1/12), kami awalnya mengamankan 1 truk yang sudah dilakukan penyelidikan pendalaman. Truk itu mengangkut delapan unit motor,” papanya.

Berdasarkan penyelidikan yang mendalam, pihaknya mengatakan motor tersebut ternyata hasil kejahatan yang nantinya akan dikirim kepada pembeli dengan harga yang murah

“Motor ini dijual dengan harga murah. Tentunya ini dilakukan oleh suatu jaringan,” Tutup dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *