Sampai Tanggal 30 September, Jabatan Kades Bulumanis Lor Terancam Diberhentikan Tetap.

Jurnalindo.com, Pati – Penonaktifan Kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor, kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati bernama Kunarso sudah berakhir kemarin tanggal 26 September 2023. Dalam masa penonaktifan Kades tersebut diberikan kesempatan untuk mengembalikan Dana Desa sampai tanggal 30 September tahun ini.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bulumanis Lor, Mukhlisin mengatakan bahwa sesuai kesepakatan bersama dalam pertemuan Hari Kamis kemarin yang dihadiri dari inspektorat, Dispermades, Kabag Hukum, Kabag Tapem datang ke Kantor Desa Bulumanis Lor bahwa saudara Kunarso harus membuat surat pernyataan yang nantinya disampaikan kepada PJ Bupati Pati.

Dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa Kades penonaktifan harus mengembalikan Silpa di tahun 2022 beserta bukti-bukti dan laporan kegiatan selama tahun tersebut.

“dan tanggal 27 hari ini Kepala desa nonaktif harus membuat surat pernyataan yang harus disampaikan ke PJ Bupati.
jadi belum aktif dalam isi surat itu sesuai kesepakatan Maksimal tanggal 30 September harus mengembalikan Silpa 2022 dan beserta tanda bukti atau Nota kuitansi dan sebagainya ke rekening Desa. dan tanda bukti kegiatan selama tahun 2022,”,”terang Muhlisin, Rabu (27/09/2023)

Apabila tidak sanggup melakukan hasil kesepakatan tersebut, kata Muhlisin maka akan diberikan sanksi yang tegas. Namun ketika ditanyakan terkait sanksi yang dijatuhkan dari pihak Kabag Hukum Kabupaten Pati, tetapi jawaban yang diberikan kurang tegas seperti pemberhentian atau yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

“Kemarin kita usul kenapa kok gak jelas sanksi yang berlaku itu kan masih ambigu, kenapa sanksinya tidak mengundurkan diri atau diberhentikan kok gak begitu kemudian dari kabag Hukum Kabupaten takutnya nanti digugat dari yang bersangkutan,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Haryama mengatakan sesuai Perbup 56
untuk menyelesaikan pertanggung jawabannya, dengan catatan harus membuat surat pernyataan, namun apabila dengan waktu itu masih diabaikan, maka untuk kewenangannya itu diserahkan ke pimpinan.

“Status pemberhentian sementara sudah habis 26 September ini, namun sesuai aturan masih ada peluang 7 hari,”ungkap Tri Haryama Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, Jabatan Moh Kunarso sebagai Kades sudah diaktifkan kembali, dengan catatan dirinya harus menyelesaikan tugasnya untuk membuat LKPJ, LPPD di tahun 2022 dan membuat APBDes tahun 2023.

“Hari ini Kades diangkat kembali, dan statusnya sebagai Kades sudah aktif kembali, dengan catatan Kades harus memenuhi surat pernyataan yang dibuat,”ujarnya.

Dalam surat pernyataan itu, Lanjut Tri, Kades juga harus mengembalikan dana Silpa yang dibawanya dan masih sisa per 30 September ini sebesar Rp 77 juta.

“Untuk Silva dulunya Rp 357 juta, dan per hari ini, Alhamdulillah tinggal sisa Rp 77 juta, dan sesuai surat pernyataan untuk kesanggupan, Kades berjanji melunasi pada 30 September 2023,”tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *