Politik Uang Membudaya, Bawaslu Pati Punya PR Besar

Setiap menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) kalimat Politik uang sudah tidak asing lagi, bahkan masyarakat menganggap aktivitas seperti (Jurnalindo.com)
Setiap menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) kalimat Politik uang sudah tidak asing lagi, bahkan masyarakat menganggap aktivitas seperti (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Setiap menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) kalimat Politik uang sudah tidak asing lagi, bahkan masyarakat menganggap aktivitas seperti itu sudah menjadi hal yang wajar.

Melihat kondisi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati melalui Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H), Zainal Abidin mengatakan bahwa untuk menghentikan kegiatan yang merusak prinsip demokrasi tersebut masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar.

Sementara ini, pihaknya hanya bisa melakukan pencegahan dengan cara memberikan edukasi terhadap masyarakat agar tidak mudah menerima pemberian berupa uang untuk disuruh memilih salah satu calon.

Untuk meningkatkan pengontrolan kegiatan tersebut, pihaknya telah membentuk desa anti politik uang dan juga membentuk desa pengawasan dengan harapan dapat meminimalisir aksi yang melanggar hukum tersebut.

“Ini upaya-upaya yang kami lakukan, selain berkampanye anti politik uang di media sosial,” uajranya kepada mitrapost.com baru-baru ini.

Meskipun demikian, pihaknya tidak menutup mata terhadap politik uang. Sehingga Zaen berharap jika masyarakat menemukan praktik kecurangan politik uang untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang.

“Bawaslu sudah melakukan berbagai pencegahan seperti yang sudah diprogramkan. Walaupun kami tidak tahu hasilnya seperti apa. Apakah nanti turun drastis atau hanya sedikit. Atau malah tidak berpengaruh,” sambungnya.

Ia mengatakan, politik uang dilarang dalam demokrasi di negara Indonesia. Bahkan, sudah ada Undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Seperti di Pasal 523 ayat (1 dan 2) menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maksimal Rp 24 – 48 juta.

Lebih lanjut, Zaen menginginkan Legislatif dan Eksekutif harus membuat regulasi yang bisa membuat pelaku politik uang jera. Lantaran, Bawaslu hanya menjalankan Undang-undang. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *