MK Menolak Dalil Anies-Muhaimin Terkait Independensi KPU dan Bawaslu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait independensi lembaga penyelenggaraan (Sumber foto : TVOnenews.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait independensi lembaga penyelenggaraan (Sumber foto : TVOnenews.com)

Jurnalindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait independensi lembaga penyelenggaraan Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 22 April 2024, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa KPU dan Bawaslu tidak independen karena adanya empat orang anggota seleksi yang berasal dari unsur pemerintahan.

Pasangan calon nomor urut 01, Anies-Muhaimin, mengutip Pasal 22 Ayat 1 huruf a jo pasal 117 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa unsur pemerintah di anggota tim seleksi maksimal tiga orang.

Namun, MK menanggapi bahwa Keputusan Presiden 120/P Tahun 2021 tidak mencantumkan unsur dari 11 orang anggota tim seleksi yang dimaksud. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa anggota tim seleksi yang didalilkan Anies benar-benar unsur pemerintah.

Enny Nurbaningsih juga menyentil DPR yang tidak memberikan komentar terkait komposisi tim seleksi anggota KPU. Ia menekankan bahwa sebagian fraksi DPR adalah perpanjangan tangan partai politik yang mendukung pemohon, sehingga seharusnya mengajukan keberatan sejak awal.

Meskipun MK menerima dua gugatan PHPU yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud, hakim konstitusi menyatakan sulit bagi mereka untuk menemukan hubungan antara jumlah unsur pemerintah dalam tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu dengan kemampuan mereka menjalankan tugas.

Oleh karena itu, MK menolak dalil pemohon terkait pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu oleh Presiden yang diduga melanggar Pasal 22 Ayat 3 UU Pemilu.

Dalam permohonannya, kedua paslon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, Prabowo dan Gibran tidak hadir di MK.

Meskipun demikian, dinamika politik terus berkembang, dan kita harus menunggu putusan final MK serta dampaknya terhadap arah politik Indonesia. Penyelesaian sengketa PHPU ini menjadi sorotan publik yang penting dalam memastikan keadilan dan keabsahan hasil Pemilu 2024. (Sumber : KataData/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *