Maraknya Tambang Ilegal di Sukolilo, APH Pati Butuh Pengecekan Ulang

Jurnalindo.com – Pasca peristiwa seorang supir dam truk yang meninggal di lokasi tambang di desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Minggu (2/7) lalu, kini mencuat sejumlah lokasi tambang ilegal di daerah tersebut tak terhitung jumlahnya.

Namun, sejauh ini tambang-tambang ilegal tidak pernah tersentuh dari pihak manapun, hanya saja warga sekitar berteriak agar tambang tersebut segera ditutup, pasalnya sangat mengganggu kenyaman dan merusak alam sekitar.

Melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H. mengaku belum pernah melakukan pengecekan secara faktual, pasalnya pelaporan data itu berbeda di lapangan.

Baca Juga: Kabupaten Pati terpilih Lagi, Disdikbud Pati Gelar GSMS di Tingkat SD dan SMP

“kita belum mendata terkait tambang ilegal, sebab kadang mungkin disana ada tambang (ilegal), ternyata pada saat pengecekan ternyata tidak ada jadi infonya ada aktivitas tambang, ketika dicek tidak ada,”terangnya saat di konfirmasi di kantornya belum lama ini.

Selain itu, dirinya mengaku butuh peninjauan kembali dan duduk bersama terkait penertiban tambang ini, pasalnya itu menjadi urusan pekerjaan

“karena penertiban ini tidak hanya masalah hukum, tetapi aspek sosial dari masyarakat setempat disana itu juga menjadi pertimbangan,” ucapnya.

Sehingga dalam hal ini, dirinya mendorong agar semua penambang itu harus berizin, ketika nanti tidak dikeluarkan izinnya harus legowo dan jangan melakukan penambangan secara liar.

“kita mendorong untuk penerbitan izin, jika sudah (layak) berizin maka boleh beroperasi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Warga Sosial, Hukum dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati, Sutrisno mengatakan, belum ada upaya apapun dari pihak berwenang. Ia pun mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH).

Dirinya menilai, kejadian longsor tersebut seharusnya menjadi perhatian serius. Mengingat, lanjut dia, kejadian itu terjadi kedua kalinya yang bisa berpotensi memakan korban jiwa.

“Kejadian longsor ini terjadi dua kali. Itu mengakibatkan kecelakaan. Tapi kenapa dari pihak APH tidak ada tindakan? itu pertanyaan besar dari semua warga sekitar penambangan yang ada di Kedungwinong,” tegas dia.

Selain itu, pihaknya meminta agar tambang ilegal tersebut ditutup permanen. Agar tidak memakan korban selanjutnya.

“Warga menginginkan pertambangan untuk ditutup dikarenakan izin belum ada,” pintanya.

Sutrisno menjelaskan bahwa tambang ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2021 lalu. Puluhan hingga ratusan kendaraan pemuat hasil tambang disebut keluar masuk kawasan tersebut setiap harinya.

“Kendaraan tambang perharinya bisa 50 hingga ratusan unit. Ini bisnis yang menggiurkan sehingga tanpa izin pun tetap dilakukan,” Tutupnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *