Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Amankan 4 Merek Rokok Tak Bercukai

Jurnalindo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati telah menggelar operasi rokok ilegal di berbagai tempat yakni desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu, Desa blaru kecamatan Pati dan terakhir di Desa Angkatan Kidul Kecamatan Tambakromo, pada Rabu (2/08/2023).

Dalam operasi tersebut Satpol PP telah mengamankan sebanyak empat merek rokok yang tidak ada pita bea cukainya, sehingga kalau dijumlahkan sebanyak 15.600 batang.

“Petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai di Desa Angkatan Kidul sebanyak 15.600 batang, dengan rincian sebagai rokok BOLD 8960 batang, rokok Surya Browings BOLD 3460 batang, rokok CR7 3200 batang, ” ujar Sugiyono selaku Kepala Satpol PP, Kabupaten Pati Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Nunggu Sekian Lama, Akhirnya Raperda Pesantren Disahkan Menjadi Perda

Operasi rokok ilegal ini, kata Sugiyono telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Dikatakan operasi rokok ilegal ini tergolong dalam lingkup besar. Pasalnya, berbagai instansi pemerintahan juga ikut dilibatkan di agenda kali ini.

“Untuk operasi kali tadi kami melibatkan Kejaksaan Negeri Pati, Polresta Pati , Bea Cukai Kudus, Kodim Pati, Denpom Pati, Kabag Perekonomian Setda, dan Disperindag, ” pungkasnya.

Kendati demikian, dirinya menghimbau kepada warga pati jangan melakukan pengedaran dan penjualan rokok tersebut karena hal itu melawan hukum, Selain itu dapat merugikan pendapatan Negara.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *