Bea Cukai Atambua sita 10.314 liter minyak goreng yang mau masuk Timor Leste

jurnalindo.com – Kupang, 14/10 – Petugas Bea Cukai Atambu  menyita 10.314 liter minyak goreng yang hendak dibawa ke Timor Leste di pintu gerbang Pos Perbatasan Pemerintah Terpadu (PLBNT) Mota Ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

 

Saat dikonfirmasi dari Kupang, Jumat pagi, Kepala Bea Cukai Atambu I Made Aryana mengatakan, sebanyak 573 dus telah disita petugas bea cukai PLBN.

 

“Ada tiga truk Tronton yang membawa minyak goreng dalam jumlah tertentu. Kalau dihitung total nilai minyak goreng yang disita itu Rp 171 juta. Pengirimnya CV Liem Jaya,” katanya.

 

Made mengatakan pihaknya menyita ribuan liter minyak goreng karena selama pemeriksaan dokumen ekspor dan pengiriman fisik minyak goreng, 4,5 liter ditemukan tidak sesuai.

 Baca Juga: Bea Cukai Kudus sita 335.800 batang rokok ilegal

Artinya, ditemukan kelebihan minyak goreng satu merek. Kelebihan barang tidak dicantumkan atau didaftarkan dalam dokumen ekspor.

 

Menurut dokumen ekspor, dilaporkan ada 2.400 boks yang dimuat dengan masing-masing truk mengangkut 800 dus berisi minyak goreng.

Namun hal itu justru dimanfaatkan oleh pemilik minyak goreng untuk memasukkan yang tidak terdata di dokumen.

Dia merinci di salah satu truk dari seharusnya 800 dus minyak goreng ditemukan adalah kelebihan 200 dus yang ikut dimuat. Sementara di truk kedua ditemukan adanya kelebihan sebesar 268 dus. Lalu truk ketiga kelebihan 105 dus.

Pemilik barang tersebut juga sudah diperiksa dan mengakui bahwa ada kelebihan barang yang dimuat dan melanggar izin yang sudah ditetapkan.

Lebih lanjut kata dia, minyak goreng tersebut berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan 50/2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO adalah komoditi yang masuk dalam komoditi larangan dan pembatasan.

“Karena itu jika ingin ekspor maka harus dilengkapi dengan persetujuan ekspor. Kalau tidak hal itu melanggar hukum,” tegas dia.

Baca Juga: Bea Cukai Madiun musnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan

Akibat perbuatan dari pemilik minyak goreng tersebut Bea Cukai Atambua menyebutkan bahwa pemilik minyak goreng melanggar pasal 53 ayat 4 UU kepabeanan.

Untuk selanjutnya 10.314 liter minyak goreng tersebut kini diamankan dan dikuasai oleh negara.

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *