Pemilu 2024, Partai Aceh Targetkan 50 Persen Kursi Legislatif

jurnalindo.com – Banda Aceh – Partai Aceh, partai lokal di Aceh, menargetkan lebih dari 50 persen perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2024, khususnya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Seperti yang disampaikan Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf, target kami memperoleh kursi lebih dari 50 persen pada Pemilu 2024,” kata Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri di Banda Aceh, Minggu (7/8/2022).

Penyataan tersebut disampaikan Nurzahri usai mendampingi Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf dan jajaran pengurus saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Menurut Nurzahri, Partai Aceh memiliki basis pendukung di beberapa kabupaten kota di Provinsi Aceh. Dengan basis pendukung tersebut diharapkan Partai Aceh bisa kembali menjadi peraih kursi terbanyak, terutama di DPR Aceh.

Partai Aceh pertama sekali mengikuti pemilu legislatif pada 2009 dengan meraih 33 dari 69 kursi DPR Aceh. Kemudian, pada Pemilu 2014, meraih 29 dari 81 kursi. Serta 18 dari 81 kursi pada Pemilu 2019.

Terkait pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024, Nurzahri mengatakan Partai Aceh sudah siap. Partai Aceh juga sudah menyampaikan data pada sistem informasi partai politik atau sipol yang disyaratkan.

“Partai Aceh merupakan partai yang memenuhi ambang batas perolehan kursi pada pemilu sebelumnya. Jadi, Partai Aceh hanya mendaftar, tetapi tidak lagi diverifikasi, baik administrasi maupun faktual,” kata Nurzahri.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Syamsul Bahri mengatakan keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Aceh merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh.

Partai politik lokal di Aceh pertama sekali mengikuti pemilu legislatif pada 2009. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi yang disebut DPRA dan DPRD tingkat kabupaten kota yang disebut DPRK.

“Partai politik lokal yang ingin mengikuti pemilu legislatif mendaftar di KIP Aceh. Pendaftaran sebagai calon peserta pemilu dimulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Syarat pendaftaran sama dengan pendaftaran partai politik nasional. Pendaftaran partai politik nasional di KPU RI di Jakarta,” kata Syamsul Bahri. (ara/rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *