Oase  

Hukum Berkurban Bagi Orang Islam

Jurnalindo.com – Kita telah memasuki bulan Dzulhijjah, yaitu bulan dimana umat islam dipertemukan dengan hari raya idul adha atau sering disebut hari raya kurban.

Pengertian kurban sendiri ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT pada hari raya haji atau Idul Adha dan tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.

Ibadah kurban ini berawal dari perintah Allah SWT melalui mimpi Nabi Ibrahim AS, sebagai mana diterangkan dalam Al Qur’an, dikutip dari NU Online sebagai berikut :

Baca Juga: Soal Kebocoran Tiket, Erick Thohir Lakukan Evaluasi Kusus Usai Laga Indonesia Vs Argentina

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يابُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى

Artinya, “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, ‘Wahai anakku! Sungguh aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah bagaimana pendapatmu!’” (Surat As-Saffat ayat 102).

Mendengar pernyataan dan pertanyaan ayahnya, dengan tegas dan tenang Nabi Ismail menjawab,

قَالَ ياأَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَآءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

Artinya, “Dia (Ismail) menjawab, ‘Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.’” (Surat As-Saffat ayat 102).

Sebagai seorang hamba yang taat kepada tuhannya, mereka harus mengikhlaskan samuanya demi memenuhi perintah-Nya, bahkan Nabi Ibrahim harus mengurbankan anaknya sendiri, disembelih di hadapannya dan dilakukan dirinya sendiri.

Kejadian tersebut merupakan contoh keteladanan luar biasa yang harus dilakukan oleh umat Islam setelahnya, bahwa tidak ada yang lebih mulia selain mengikuti perintah Allah SWT, dan tidak ada kenikmatan yang lebih sempurna selain menjalankan kewajiban-Nya.

Ibadah kurban bagi umat islam hukumnya adalah sunah muakkad, atau sunah yang dikuatkan.

Dikutip dari NU Online bahwasannya ketentuan kurban sebagai sunah muakkad ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, bahwa beliau tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.

Oleh karena itu, kita sebagai umat islam dan sekiranya kita mampu maka laksanakanlah ibadah kurban tersebut.

Hal ini sebagai tanda bahwa kita taat kepada Allah SWT.

(Nawa)

Sumber : NU Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *