Sepak Terjang Muhammad Adil yang Gadaikan Kantor Bupati

Jurnalindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan suatu aset negara atau daerah mustahil untuk disita jika suatu pinjaman tidak dapat dilunasi.

Hal itu merespons kabar bahwa Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil menggadaikan Kantor Bupati Meranti sebesar Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022.

Sebagai info, Adil diketahui telah menjadi tersangka kasus korupsi dan kini telah ditahan KPK.

“Bank Riau, bahwa kantor bupati diagunkan kepada Bank Riau untuk pembangunan, sekali lagi kami nanti akan menelisik lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Baca Juga: Kemendes dan KPK Melakukan Terobosan untuk Tangani Pengaduan dan Pencegahan Korupsi di Desa

Ghufron menegaskan, KPK perlu melakukan pendalaman atas kabar tersebut untuk menentukan mungkin atau tidaknya sebuah aset negara diagunkan ke suatu bank dalam rangka pengajuan kredit. Dia menjelaskan, suatu kredit perlu adanya agunan demi menjamin kreditnya dilunasi.

“Karena kalau kemudian asetnya aset negara ataupun aset daerah, itu tidak mungkin kemudian seandainya wanprestasi atau macet kemudian akan disita dan akan dilelang, itu tidak mungkin,” ujar Ghufron.

Namun demikian, Ghufron menyampaikan KPK tidak akan sembrono dalam menentukan salah atau tidaknya perbuatan Adil itu. KPK bakal melakukan pendalaman lebih lanjut atas perkembangan dimaksud.

Sementara itu, Pimpinan Cabang BRK Selatpanjang, Ridwan menjelaskan pinjaman keuangan daerah Pemkab Meranti sebenarnya telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Ide pinjaman tersebut juga sudah mendapatkan restu pemerintah pusat melalui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Begitu pula mekanisme pinjaman keuangan itu digagas dalam akad kredit.

Pemkab Meranti menggunakan pembiayaan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dengan underlying asset atau aset dasar menjadi penjamin.

Baca Juga: Demokrat Tanggapi Singgungan Anas Urbaningrum

Sehingga, diakui Ridwan, aset yang dimaksud bukan Kantor Bupati, melainkan mencakup seluruh bangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Meranti.

“Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR,” beber Ridwan kepada wartawan, dikutip dari Antara, Jumat (14/4/2023).

Demikian juga terhadap plafon batas maksimal biaya kredit yang disetujui BRK kepada Pemkab Kepulauan Meranti. Karena telah melalui analisis yang cukup panjang berdasarkan kemampuan keuangan.

Cerita Ridwan, semula pinjaman itu diatensikan untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp 100 milliar.

Namun bobot terhadap realisasi belanja tidak mencapai dari target besaran pinjaman yang telah disetujui.

Pasalnya diungkapkan Ridwan, bobot kemampuan pencairan terhadap kegiatan yang diajukan Pemkab Meranti, tidak kurang dari Rp60 miliar, hingga batas akhir 31 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: PJ Bupati Pati Siap Terima Laporan, Jika Ada Perusahaan enggan keluarkan THR .

Namun sampai saat ini, seluruh angsuran pokok dan margin atas pinjaman terlapor lancar. Bahkan kebutuhan saat ini tertuang dalam APBD Murni 2023.

Sementara untuk kelanjutannya menjadi wewenang pemerintah daerah setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *