Petugas Rutan KPK Lakukan Pelecehan Terhadap Istri Tahanan

Jurnalindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut petugas rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pegawas (Dewas) KPK.

Dugaan adanya pelecehan oleh petugas rutan KPK mulanya diungkap mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan.

“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Pengemudi Tol Cikampek Keluhkan Mahalnya Pembayaran

Dewas menegaskan pelaku terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang.

“Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik,” kata Ali.

Di sisi lain, mantan penyidik KPK Yudhi Purnomo mengaku kecewa atas putusan Dewas KPK terhadap pelaku.

Dia menilai sanksi yang akan dijatuhkan sangat rendah dan tidak adil terhadap korban.

“Jika korban merasa putusan Dewas dirasa tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar segera di proses pidananya,” ujar Yudhi.

Dalam peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakkann Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Baca Juga: Pro Kontra Ganjar Blusukan di Jakarta

Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

“Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak pada korban pelecehan seksual dan mengecewakan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *