Mahfud MD Siapkan Pengacara Hadapi Sengketa Pilpres 2024 di MK

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan alasan di balik sikap PDI Perjuangan (PDI-P) yang terkesan setengah-setengah dalam mendorong
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan alasan di balik sikap PDI Perjuangan (PDI-P) yang terkesan setengah-setengah dalam mendorong

Jurnalindo.com, – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah pengacara untuk menghadapi potensi sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap langkah Tim Kampanye Nasional (TKN) dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, yang telah menyiapkan 36 pengacara untuk menghadapi sengketa di MK.

“Kita juga sudah menyiapkan, menunggu keputusan KPU saja,” ungkap Mahfud di Blok M Plaza, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini juga menyatakan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi ahli hukum untuk menjadi bagian dari tim pengacaranya.

“Ada banyak pengacara yang menawarkan diri untuk bergabung dalam tim hukum yang akan bertarung di MK,” tambahnya.

Mahfud menegaskan bahwa meskipun banyak yang telah mendaftar untuk menjadi bagian dari timnya, tetapi tidak semua akan terlibat secara langsung dalam proses tersebut. Namun, pihaknya tetap membuka peluang bagi mereka yang ingin bergabung.

Sebelumnya, Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 35-36 pengacara untuk menghadapi kemungkinan sengketa di MK. Yusril juga mengungkapkan beberapa nama pengacara terkenal yang kemungkinan akan menjadi bagian dari tim hukum TKN di sidang MK.

“Yang dimasukkan sebagai ketua tim itu saya karena bidangnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dan wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, wakil ketua juga Pak OC Kaligis, sebagai wakil ketua juga Pak Fahri Bachmid dari Makassar,” jelas Yusril.

Dengan persiapan yang matang dari kedua belah pihak, proses sengketa hasil Pilpres 2024 di MK diprediksi akan berlangsung dengan ketat dan dipenuhi dengan argumen hukum yang kuat. Hal ini menunjukkan pentingnya sistem hukum dalam menyelesaikan perbedaan pendapat secara demokratis dan transparan. (Kompas/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *