Mahfud Md, Cawapres Nomor Urut 3 Menilai Hak Angket sebagai Hak DPR

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyatakan bahwa hak angket merupakan wewenang DPR yang dilakukan bersama partai politik. Sebagai calon wakil presiden (Sumber foto : Infobanknews)
Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyatakan bahwa hak angket merupakan wewenang DPR yang dilakukan bersama partai politik. Sebagai calon wakil presiden (Sumber foto : Infobanknews)

Jurnalindo.com, – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyatakan bahwa hak angket merupakan wewenang DPR yang dilakukan bersama partai politik. Sebagai calon wakil presiden, Mahfud tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut. Meskipun begitu, Mahfud menegaskan bahwa hak angket tidak akan memengaruhi hasil Pemilu atau mengubah keputusan KPU atau MK.

Pengajuan hak angket di DPR untuk menanggapi dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 sangatlah diperbolehkan, menurut Mahfud. Ini terkait dengan kebijakan dan kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu. Mahfud menegaskan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.

Menurut Mahfud, hak angket bukanlah untuk menyelesaikan masalah pemilu, tetapi terkait dengan kebijakan yang berdasarkan kewenangan tertentu. Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa hak angket dapat diberlakukan di parlemen.

Sementara itu, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, juga mendukung pengguliran hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Dia yakin bahwa partainya, PDIP, akan mendukung usulan hak angket tersebut. Sikap partai tersebut telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ganjar melihat penggunaan hak angket sebagai hal lumrah dalam negara demokrasi. Baginya, hak angket merupakan cara terbaik untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu, terutama terkait dengan kekacauan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Menurut Ganjar, hak angket adalah langkah yang tepat untuk mengklarifikasi permasalahan dan membuka informasi kepada publik. Dengan demikian, semua data, fakta, saksi, bukti, dan ahli dapat diperiksa secara terbuka, memungkinkan publik untuk menilai dengan tepat.

Penggunaan hak angket, menurut Ganjar, adalah langkah yang paling sesuai dalam menghadapi situasi ini, memungkinkan klarifikasi yang akurat dan transparansi yang dibutuhkan oleh masyarakat. ( Nada/KataData)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *