Mahfud Md Angkat Bicara Soal Transaksi Janggal 300 T di Kemenkeu

Jurnalindo.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, untuk mempertanyakan kesepakatan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud Md mengatakan, transaksi tidak masuk akal senilai Rp 300 triliun itu bukan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, melainkan pencucian uang.

Pencucian uang berbeda dengan korupsi kata Mahfud MD.

Baca Juga: Meski tak Sepadan Manchester United Tetap Waspadai Southamton. Biar Ngak Kalah

“Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud md dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Dia menjelaskan, pencucian uang tidak memakan uang negara, berbeda dengan korupsi.

“Itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan diselidiki,” ujar Mahfud Md.

Terkait kemungkinan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu sendiri, Mahfud Md mengatakan Kementerian Keuangan berhasil berupaya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 triliun.

Baca Juga: Tercatat 24 kali Gugran Erupsi Gunung Merapi, Dari Pukul 12.12 Sampai 16.00

“Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri. Tapi Kemenkeu berhasil kembalikan Rp 7,08 triliun,” kata Mahfud Md.

Sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp. 300 triliun, menurut dia, aparat penegak hukum akan menyusul. Dimulai dari KPK dan diakhiri dengan kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *