KPK Ungkap Sepak Terjang Bupati Meranti Muhammad Adil

 

Jurnalindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi ta ngkap tangan terhadap Bupati Kepulauan Meranti M Adil. Tersangka tersangkut sejumlah dugaan kasus korupsi.

Selain itu, baru-baru ini terkuat M Adil dikabarkan kedapatan menggadaikan beberapa aset negara. Salah satunya kantor Bupati Meranti

M Adil gadaikan kantor Bupati Meranti senilai Rp 100 miliar. Namun yang baru dicairkan sebesar Rp 59 miliar atau 59 persen dari keseluruhan dana yang diajukan.

Kantor Bupati Meranti digadaikan M Adil ke Bank Riau Kepri (BRK). Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar.

Baca Juga: Bebrapa Amalan Mujarab Bulan Rajab

Terkait ini, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.

“Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar,” kata Asmar, Jumat (14/4/2023).

“Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan),” kata Asmar.

Guna membayar pinjaman atas gadaian kantor bupati tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar Rp 3,4 miliar per bulan akibat ulah M Adil.

Tak hanya kantor Pemkab, Adil juga nekat menggadaikan mes dinas PUPR Meranti yang merupakan aset milik negara.

Baca Juga: Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Sudah Diparaf, Segera Dikirim ke DPR

Asmar dan pihaknya kini juga harus mengangsur gadai mes dinas tersebut meski dirinya mengaku Pemkab Meranti memiliki keuangan yang minim.

“Kami akan kaji lebih dalam dulu, apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak. Karena ini kan sesungguhnya dalam lalu lintas privat kredit. Tetapi walaupun kredit, kalau yang diagunkan barang milik negara itu apakah mungkin atau tidak, masih akan kami dalami lebih dulu,” tutur Ghufron.

Usai Muhammad Adil terjaring OTT KPK, satu fakta mengejutkan terungkap. Tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti telah digadaikan oleh Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar.

Kabar tersebut dibenarkan Plt Bupati, AKBP (Purn) Asmar yang mengaku akan memanggil pihak BRKS untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.

“Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp100 miliar, red). Sebab uang itu dalam berita Rp100 miliar. Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan),” kata Asmar.

Baca Juga: Ardhito Pramono Bahagia Bisa Kolaborasi dengan Dewa 19 di Konser Mendatang

Asmar mengungkap, aset bangunan itu digadaikan Adil ke Bank pada 2022 lalu. Dari pinjaman itu, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank. Uang pinjaman itu, kata dia, digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, lanjut Asmar, angsuran utang yang dibayar baru Rp12 miliar. Akibatnya, Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *