Jokowi Dimungkinkan Menjadi Penasihat Khusus Prabowo: Wacana Transisi Kekuasaan Pasca-Pilpres 2024

Dalam dinamika politik pasca-Pilpres 2024, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi mungkin (Sumber foto : Bisnis.com)
Dalam dinamika politik pasca-Pilpres 2024, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi mungkin (Sumber foto : Bisnis.com)

Jurnalindo.com, – Dalam dinamika politik pasca-Pilpres 2024, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi mungkin saja menjadi Penasihat Khusus Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Bahlil menekankan bahwa dalam politik, segala kemungkinan bisa terjadi, asalkan tetap dalam kerangka konstitusional.

“Ya kemungkinan semua terjadi. Selama dalam rangka konstitusional,” ungkap Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 8 April 2024.

Meskipun demikian, Bahlil menegaskan bahwa keterlibatan Jokowi tidak akan mencakup urusan pembentukan kabinet. Dia menyatakan bahwa Jokowi memahami hak prerogatif presiden dan tidak akan campur tangan dalam hal tersebut.

Bahlil juga menyatakan bahwa program-program Prabowo pada prinsipnya bersifat berkelanjutan. Beberapa program tersebut bahkan sudah dibahas secara makro dalam pembahasan rancangan APBN 2025. Namun, keputusan terakhir mengenai hal ini akan diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wacana Jokowi menjadi penasihat khusus Prabowo pertama kali diungkapkan oleh mantan politikus PDIP, Maruarar Sirait. Dia menyatakan hal tersebut dalam sebuah acara di Jakarta pada Ahad, 7 April 2024.

Menurut Ara, sapaan Maruarar Sirait, Prabowo harus menjadi Presiden yang utuh sebagai wakil rakyat dan tidak boleh menjadi boneka dari siapa pun. Alasan relawan mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah karena mereka dianggap akan melanjutkan program-program yang telah diterapkan oleh Jokowi.

Jokowi dijadwalkan mengakhiri masa pemerintahannya pada 20 Oktober 2024, saat Prabowo dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Meskipun demikian, saat ini terdapat sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi atau bentuk tim transisi baik dari pemerintah maupun dari kubu Prabowo. Namun, para pengamat sebelumnya telah menilai bahwa logika transisi kekuasaan akan menjadi hal yang rasional jika terjadi peralihan kekuasaan yang berbeda secara politik. Prabowo-Gibran telah mengusung tema keberlanjutan dalam kampanye Pilpres 2024.

Dalam keadaan politik yang dinamis ini, segala kemungkinan bisa terjadi, dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai transisi kekuasaan pasca-Pilpres. (Tempo/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *