Hakim MK Saldi Isra Tanyakan Pertimbangan Kunjungan Kerja Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres

Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung pada Jumat (5/4/2024), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (Sumber foto ; JPNN)
Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung pada Jumat (5/4/2024), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (Sumber foto ; JPNN)

Jurnalindo.com, – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung pada Jumat (5/4/2024), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajukan pertanyaan kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju terkait pertimbangan yang digunakan dalam menentukan wilayah kunjungan kerja Presiden Joko Widodo. Pertanyaan ini terkait dengan distribusi bantuan sosial (bansos) di berbagai wilayah.

Secara khusus, Saldi menanyakan mengapa Presiden Jokowi lebih sering berkunjung ke Jawa Tengah dibandingkan provinsi lain untuk mendistribusikan bansos. Pertanyaan ini menjadi relevan karena gugatan yang diterima MK dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempersoalkan kunjungan kerja Presiden ke berbagai daerah dalam konteks pembagian bansos.

“Pertanyaan ini penting karena permohonan yang diterima MK sama-sama mempersoalkan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk membagi-bagikan bansos,” kata Saldi.

Selain itu, Saldi juga menanyakan sumber dana yang digunakan oleh Presiden Jokowi saat berkunjung ke berbagai daerah. Pertanyaan ini berkaitan dengan alokasi dana yang dibawa dalam kunjungan tersebut.

“Kira-kira ini alokasi dana yang dibawa untuk kunjungan-kunjungan presiden itu dari mana saja? Pak Menko dan Ibu Menteri, ini terkait langsung dengan permohonan yang diajukan kedua pemohon,” ujar Saldi.

Dalam sidang tersebut, empat menteri yang dihadirkan adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyoroti dampak kunjungan kerja Presiden Jokowi terhadap kemenangan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut, MK berusaha mendapatkan klarifikasi yang dibutuhkan untuk memutuskan validitas gugatan yang diajukan. (Nada/Kompas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *