Desakan untuk Menghadirkan Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Dipertanyakan

Desakan untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : JatimNetwork)
Desakan untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : JatimNetwork)

Jurnalindo.com, – Desakan untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap berlebihan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Menurutnya, desakan tersebut terlalu berlebihan karena telah dijelaskan bahwa bantuan sosial (bansos) sudah ada dalam anggaran.

Meskipun demikian, Bahlil menyerahkan keputusan mengenai apakah Presiden Jokowi harus dihadirkan dalam sidang sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi. Ia percaya bahwa desakan tersebut terlalu berlebihan, dan menegaskan bahwa tidak semua permintaan dapat dipenuhi oleh hakim.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat telah membahas kemungkinan pemanggilan Presiden Jokowi untuk diperiksa dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Namun, Arief menilai bahwa memanggil Presiden sebagai hal yang tidak elok, mengingat posisinya sebagai kepala negara dan simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebelumnya mengumumkan bahwa Pilpres 2024 dimenangkan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara 58 persen.

Namun, hasil ini digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh kubu Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sedang berlangsung, dengan sidang pertama digelar pada 28 Maret 2024. Sidang pemeriksaan bukti, saksi, dan ahli dilakukan pada 1 sampai 18 April 2024, dan putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Selain itu, sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 juga akan dilakukan pada 6 sampai 15 Mei 2024. Setelah itu, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 sampai 20 Mei 2024, dan pembacaan putusan pertama akan dilaksanakan pada 21 sampai 22 Mei 2024.

Sidang pemeriksaan perselisihan hasil Pileg 2024 akan dilanjutkan pada 27 sampai 31 Mei 2024, dengan RPH lanjutan pada 3 sampai 6 Juni 2024. Pengucapan putusan atau ketetapan kedua sidang perselisihan hasil Pileg 2024 akan digelar pada 7 sampai 10 Juni 2024. (Kompas/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *