Tarikan Sumbangan Sukarela di Sekolah, Disdik Pati Tak Melarang, Ini Alasannya

Jurnalindo.com, Pati – Untuk meningkatkan kemajuan sekolah perlu membutuhkan namanya sarana atau fasilitas yang memadai, namun terkadang kebutuhan tersebut terhalang oleh biaya.

Meskipun pemerintah sudah memberikan Bantuan Operasi Sekolah (BOS). tetapi bantuan tersebut tidak serta merta mencukupi semuanya akhirnya pihak sekolah berinisiatif untuk melakukan penarikan iuran dengan sukarela.

Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Tulus Budiardjo memperbolehkan pihak sekolah menarik iuran sukarela kepada wali murid dengan catatan tidak menentukan jumlah nominalnya.

“Mengajukan untuk pembenahan-pembenahan. Misalnya ada kebutuhan sekolah yang tidak dibiayai oleh bos, misalkan. Nah itu dia ada untuk mengajukan sumbangan sukarela,” ujarnya baru-baru ini.

Meskipun demikian, pihaknya tetap tidak melegalkan ataupun melarang bahkan sampai memerintah, yang terpenting wali murid tidak merasa keberatan, pasalnya ini merupakan bentuk sumbangan yang berdasarkan keikhlasan bukan paksaan.

“Yang saya tahu terus tidak, ini mengijinkan itu tidak. Diperbolehkan, asal dengan contoh, nominal itu tidak disebutkan, yang namanya sukarela itu nominal tidak disebutkan,” ungkapnya.

Dikatakan dalam penarikan iuran tersebut, pihak sekolah jangan sampai ada diskriminasi antara wali murid yang membayar dengan yang tidak, sehingga tetap mengedepankan rasa keadilan dalam pelayanan kepada siswa dan siswi.

“Yang tidak mampu tidak bayar, ya tidak apa-apa, tetap dilayani dengan sama. Kalau ancer-ancer boleh kita butuh ini, tapi kemudian tidak harus nominal segitu, kemudian jangka waktu ditentukan, misalkan harus seminggu ya, ini harus sudah bayar, tidak, tidak. Itu yang digariskan disini seperti itu,” lanjutnya.

Walaupun diperbolehkan, iuran sukarela harus dilakukan melalui Komite sekolah. Pihak sekolah hanya berhak menerima dana iuran yang dikelola oleh komite sekolah.

“Tapi itu harus sekolah tidak kemudian mengeksekusi sendiri, tapi harus komite, rembukan dengan komite, ada kesulitan disini yang tidak bisa dibiayai dana bos,” pungkas dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *