Reklamasi Tembang Tak Pernah dihiraukan, Warga Sukolilo Datangi Kantor ESDM

Jurnalindo.com, – Sepanjang jalan Sukolilo-Prawoto tepatnya area pegunungan Kendeng terdapat puluhan titik area pertambangan. Aktivitas itu menyebabkan warga sekitar merasa terganggu.

Dalam kejadian tersebut nampak sekali kerusakan lingkungan sangat parah dan mengkhawatirkan, dan anehnya sampai saat ini tanggung jawab dari penambang yaitu Reklamasi tidak pernah dilakukan.

Sehingga memicu kemarahan warga sekitar yang tergabung dalam Perkumpulan Warga Peduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria.

Baca Juga: Pemkab Pati Siapkan 5 Armada, Untuk Program Mudik Gratis

Dengan tujuan untuk mempertanyakan terkait tambang yang terdapat di wilayahnya itu, jawaban dari ESDM sangat mengejutkan. Dikarenakan dari sekian puluh tambang yang beroperasi hanya ada satu perusahaan tambang yang berizin.

Melihat kondisi itu, Wali-SHL pun mempertanyakan sikap pihak berwenang yang terkesan mengabaikan aktivitas pertambangan tak berizin tersebut. Pasalnya sesuai regulasi, diatur bahwasanya penambang harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUP OP).

Dalam regulasi tersebut juga mengatur bahwa pihak penambangan berkewajiban memberikan jaminan reklamasi atau pasca-tambang. Namun hingga sejauh ini, Wali-SHL tak pernah melihat perusahaan tambang yang menunaikan kewajibannya.

“Dari dulu tidak pernah ada reklamasi. Jadi kesannya ini tidak ada pengawasan. Itu yang menjadi pertanyaan warga. Kami ini masyarakat terdampak langsung. Kenapa pertambangan tidak berizin itu masih berjalan?, ungkap Ketua Wali-SHL Sutrisno saat bertemu dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala DLH Pati Tulus Budiharjo juga membenarkan pernyataan tersebut. Dimana, penambangan berkewajiban memberikan jaminan reklamasi sesuai regulasi yang ada.

“Di dalam izin pertambangan salah satu yang menjadi kewajiban penambangan adalah memberikan jaminan reklamasi terhadap aktivitas pertambangan mereka. Apalagi pertambangan sudah selesai,” ujar dia.

Baca Juga: LKP2A Gandeng Mahasiswa Adakan Tadarus Kepemiluan

Namun kaitannya hal teknis, Tulus tidak bisa menjelaskan karena bukan kewenangan pemerintah daerah. Ia hanya menyebut bahwa perusahaan tambang harus menjalankan hal tersebut.

“Secara teknis seperti apa tentang dana yang di titipkan bukan ranah kami. Kami secara teknis tidak tahu itu. Tapi jelas itu karena menjadi syarat izin tambang harus ada jaminan reklamasi,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *