Petugas tak Serius soal aturan larangan mobil melintas di jl Sunan Kalijaga

Jurnalindo.com, Pati – Telah dikeluarkan aturan yang melarang melintasi jalan Sunan Kalijaga dari Simpang 3 Godhi atau ke arah barat yang diperuntukan untuk Roda 4 dan lebih pada jam- jam tertentu guna untuk mengurangi kemacetan.

Aturan tersebut telah diujicobakan, pada tanggal 5 juni 2023 kemarin oleh dinas terkait, bahkan sebelumnya mereka juga sudah melakukan tahapan uji coba serta sosialisasi kepada masyarakat.

Namun, tinjauan di lapangan masih banyak pengendara yang tidak mentaati aturan itu, Padahal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati bersama Satlantas Polresta Pati telah memasang rambu-rambu lalu lintas.

Baca Juga: Mahasiswa Ipmafa Lakukan Audiensi Ke DPRD Pati, Menanyakan Hal ini

Tetunya atas kejadian ini, pihak terkait lebih serius untuk menangani persoalan tersebut, jangan sampai aturan itu hanya sekedar jargon semata.

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) Kabupaten Pati, Nita Agusningtyas, menegaskan bahwa aturan yang dibentuk itu masih berlaku. Sehingga pengguna jalan seharusnya dapat menaati peraturan itu .

Menurut Nita, masyarakat belum bisa tumbuh kesadaran untuk mentaati peraturan itu, padahal disitu sudah diterangkan terkait larangan melewati pada jam tertentu.

“Nggih kalo saya menilai disini tingkat kesadaran masyarakat pengguna jalan yang masih kurang. Karena sudah ada rambu-rambunya nggih dan sudah ada sosialisasi juga,” ujar Nita Selasa (11/7/2023).

“Aturannya adalah ketika pagi hari mulai pukul 06.30 sampai 07.30 WIB dan sore hari mulai pukul 15.30 hingga 17.00 WIB mobil dilarang melintas ke Jalan Sunan Kalijaga,”sambungnya.

Dirinya menambahkan pengguna jalan hanya patuh ketika ada petugas yang berjaga, Selebihnya, ketika petugas tak terlihat, pengendara mobil merasa mempunyai kesempatan melanggar dan menerobos ke arah barat. Bahkan tak patut dicontoh, terlihat juga mobil plat merah yang melintas ke jalan tersebut

“Pengguna jalan terlihat tertib ketika ada petugas. Ini nanti akan dievaluasi kembali dalam forum LLAJ,” jelasnya.

Baca Juga: Program Magister pertama di Kabupaten Pati resmi dibuka.

Disini mengenai sanksi terhadap pelanggar, Nita mengaku akan melaporkan hal ini kepada pimpinan. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polresta Pati.

“Nggih ini menjadi bahan laporan kepada pimpinan untuk koordinasi dengan Satlantas. Kami siap menunggu arahan dari pimpinan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *