Pembiaran! Bawaslu Pati Loloskan Caleg DPR RI 2019 Menjadi Paswaslucam

Jurnalindo.com, Pati – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati tidak teliti bahkan terkesan membiarkan ketika dalam penjaringan anggota Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Paswaslucam) yang dilaksanakan pada tahun 2022 kemarin.

Padahal sudah dijelaskan pasal 240 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum ayat 8 menyebutkan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.

Ironisnya ada salah satu Panwaslucam di Kabupaten Pati ketika awal mendaftar pernah mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI tahun 2019. Hal itu tentunya melanggar aturan yang berlaku terkait prinsip keterbukaan Dokumen.

Baca Juga: Setelah Dilantik, PAW Kades Desa Tayu Wetan Tuangkan Program Dan Gagasannya

Anehnya Bawaslu Pati tidak memberhentikan bahkan sampai sekarang Paswaslucam tersebut masih aktif, padahal sudah hampir 9 bulan berjalan.

Menanggapi Kejadian itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Ahmadi mengatakan belum mengetahui secara jelas terkait dokumen yang disodorkan ke Panitia Bawaslu ketika dalam pendaftar bahwa Panwaslucam itu sudah pernah mencalonkan diri sebagai Caleg.

Sehingga dalam hal ini, Pihaknya menyampaikan dengan jawaban normatif agar segera mengundurkan diri sebagai Paswaslucam sesuai aturan yang berlaku. 

“saat itu kami terus terang belum tahu yang bersangkutan menjadi anggota caleg, saat ini ketika saya sudah tahu terkait keberadaan saudara sholihah ada buktinya menjadi calon legislatif maka lebih baik mengundurkan diri,” jelas Ahmadi dengan landai menjawab saat tersambung via Telepon, Kamis (3/08/2023).

Lanjut Ahmadi, persoalan ini lebih baik diselesaikan dari luar dulu misalnya kelompok masyarakat melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pasalnya hal itu dinilai lebih cepat daripada langsung ke Bawaslu.

Selain itu, dirinya menambahkan harus menyertakan bukti-bukti bahwa paswaslucam tersebut memang benar-benar pernah mencalonkan diri sebagai DPR RI Tahun 2019.

Baca Juga: 5 Jamaah Haji Asal Pati Meninggal Di Tanah Suci, Mana Saja Ini Penjelasannya

“misalnya kelompok masyarakat melaporkan ke DKPP bahwa yang bersangkutan itu tidak layak menjadi Penyelenggara dengan bukti bahwa yang bersangkutan adalah anggota partai politik dan pengurusannya kurang dari 5 tahun dan itu diajukan ke DKPP.mungkin begitu saja karena proses di Bawaslu terlalu lama,”terangnya.

Ketika disinggung ketegasan Bawaslu tentang permasalahan ini, pihaknya hanya bisa melakukan saran dan masukan saja, secara tindakan riilnya belum dilakukan sampai saat ini.

“tetapi secara tegas bawaslu segera mengambil tindakan seperti itu,”tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *