KPH Pati Sayangkan Lahan Hutan Sosial Desa Sumbermulyo DiJual Belikan.

Hutan Sosial yang berada Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati kembali dipertengkarkan, lantaran Hutan tersebut dikomersilkan (Jurnalindo.com)
Hutan Sosial yang berada Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati kembali dipertengkarkan, lantaran Hutan tersebut dikomersilkan (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Hutan Sosial yang berada Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati kembali dipertengkarkan, lantaran Hutan tersebut dikomersilkan oleh pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Sehingga dalam kejadian tersebut mengundang amarah Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Sumbermulyo dan akan melaporkan persoalan ini ke ranah hukum. Padahal sesuai aturan yang berlaku hutan sosial tidak diperbolehkan diperjualbelikan.

“Selama ini LMDH menguasai wilayah Perhutani di Desa Sumbermulyo, padahal lahan itu ternyata dijual belikan,”ungkap Ketua KTH Desa Sumbermulyo Abdul Aziz kepada sejumlah wartawan Sabtu (11/11/2023).

“Secara aturan, untuk menjual lahan sosial itu tidak boleh, karena itu tanah negara, jadi tidak boleh dijual belikan,”sambungnya

Rakyat kecil, sebelumnya menginginkan menghendaki lahan sosial itu, tapi Lanjut Aziz, Pihak LMDH hanya memberikan kepada warga dukuh Tempel lahan seluas 1,5 hektare yang dibagi untuk 70 KK.

“Secara hitungan warga ini hanya kebagian 6×50 meter, padahal mereka ini kan petani dan menghendaki garapan, sehingga harus beli ke LMDH,”ujarnya

Hal itu pun dibenarkan oleh Suyono, salah satu warga Desa Sumbermulyo yang mengaku membeli lahan sosial milik Perhutani.

Menurutnya, Lahan sosial milik Perhutani yang dibelinya dari LMDH senilai Rp 18,5 juta, dengan luas 1 hektar, dan lahan itu akan dikerjakan selama 5 tahun bersama warga lain.

“Belinya kita secara lisan ke LMDH, tidak ada tanda bukti kwitansi, kalaupun saksi, ada sekitar 15 orang yang sudah beli lahan itu,”terangnya.

Di tempat yang sama, Solikin, salah satu pengurus KTH Desa Sumbermulyo juga membeberkan bahwa LMDH sebelumnya menjual lahan sosial itu kepada anggotanya 5 orang seluas 5,5 hektare.
Namun, masyarakat tak terima, lantaran ingin menggarap, sehingga saat itu terjadi
perselisihan.

“Masyarakat akhirnya diberikan 3 hektare untuk digarap, tapi harus membeli per hektar Rp 17 juta, dan sisa lahan itu masih digarap anggota, itu sekitar tahun 2020,”bebernya.

Menanggapi Kejadian tersebut, Komunikasi Persuasif KPH Pati, Sulewi mengatakan dengan tegas bahwa hutan sosial dilarang untuk dijual belikan, karena itu diperuntukkan bagi masyarakat yang hidup di pinggir hutan dengan tujuan bisa mengangkat warga sekitar perekonomian

“Nanti akan kami kroscek, karena kami tidak tahu kalau lahan sosial itu dijual belikan,”ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/11/2023).

Dikatakan, Lahan hutan sosial yang dibagi oleh pihak Perhutani itu tidak dipungut biaya, dan itu diberikan kepada warga setempat, kalau itu dijual belikan maka itu tidak benar.

“Kalau ada garapan itu harus dibagi, karena tujuannya untuk kesejahteraan rakyat, “Tegas dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *