Tepis Tuduhan Oknum KPH Pati Sebagai Penghalang Adanya Hutan Sosial, Begini Tanggapanya.

Jurnalindo.com, Pati – Tuduhan adanya oknum petugas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati yang selama ini dinilai masyarakat telah menghalangi proses jalanya hutan sosial yang dijelaskan dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Tuduhan tersebut menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan oleh demonstran yang disampaikan di depan halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah II, Rabu (18/10/2023).

Menanggapi tuduhan tersebut, Administratur KPH Pati Eko Teguh Prasetyo mengatakan dengan tegas tidak ada jajaran pegawai kami yang berani melakukan yang melanggar hukum.

Namun, pihaknya berkomitmen apabila dari pegawai perhutani ditemukan telah melakukan seperti yang disangkakan, silahkan laporkan saja.

“Perhutani terus berkomitmen dalam memberantas segala tindakan kriminal yang terjadi di lapangan. Perhutani tidak menoleransi segala tindakan yang melawan hukum dalam bentuk apapun,” kata Eko saat dikonfirmasi awak media, kamis (19/10/2023).

Lanjut Eko, jika memang benar dan terbukti telah melakukan kriminal ataupun melanggar hukum, dia tidak segan-segan menjatuhi hukuman sesuai yang berlaku.

“Perhutani akan menindak tegas karyawannya jika terbukti melanggar hukum. Kami Perhutani akan mendukung sepenuhnya perhutanan sosial. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan oknum Perhutani itu salah,” tegasnya.

Adapun soal tuntutan yang dilayangkan oleh para aksi demo kepada pemerintah, telah terkabul adanya sebuah kesepakatan diantara mereka.

“Semua tuntutan yang disampaikan disana yang dibuat oleh mereka, sudah kita buat kesepakatan, komitmen bersama antara CDK II Pati, Perhutani KPH Pati, Dinas Pertanian Pati dan kelompok masyarakat yang melakukan unjuk rasa aksi tersebut,” jelasnya.

“Perhutani Pati pada dasarnya akan menerima semua keluhan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa dan semua tuntutan menjadi perhatian khusus serta diupayakan solusinya bagi kedua belah pihak,”imbuhnya.

Tuntutan yang disampaikan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH),Pihaknya selalu menghargai dan mendukung langkah-langkah yang ditempuh, namun kebijakan tersebut sepenuhnya dari Kehutanan sosial.Jadi kami sudah berkomitmen sesuai ketentuan yang berlaku di Perhutani. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *