KPH Pati, Mengaku ada Hambatan penghijauan Hutan, disebabkan Adanya Hutan Sosial.

Jurnalindo.com, Pati – Hampir semua wilayah di kabupaten Pati Hutan mengalami kerusakan parah bisa dibilang 90 persen hutan tersebut rusak total tidak ada tanaman Hijau atau tanaman Hutan. Hal itu, disebabkan masyarakat merubah fungsi menjadi hutan produksi atau hutan sosial.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pati Arif Fitri Satria bahwa kerusakan hutan sekarang sudah mengkawatirkan dan bisa menyebabkan bencana seperti tanah longsor, banjir bandang dll.

“banjir bandang pada bulan ini, di pati bagian selatan, walaupun ada faktor lain seperti curah hujan yang tinggi, tapi diwilayah tersebut hutanya pada gundul,” terang Arif saat ditemui dikantornya julnalindo belum lama ini.

Baca Juga: Sendangsani disewa 30 tahun Dinporapar, mengaku belum siap mengelola sendiri.

Adapun hal lain, dirinya memang sempat melakukan penebangan pohon Jati di daerah Pati selatan tepatnya dikecamatan Tambokromo, tetapi setelah ada bencana banjir bandang yang pertama maka pemotongan Kayu tersebut dihentikan.

Ditakutkan banjir bandang tersebut tambah parah.
“adapun luas lahan pohon yang ditebang oleh Perhutani pati 82 hektar tetapi semenjak ada banjir bandang penebangan tersebut dihentikan, “Sambung arif.

Selebinya, pihaknya menyampaikan bahwa kawasan hutan yang ada dikabupaten pati luasnya mencapai 20.943, 67 hektar. Sedangkan 960,42 ha masuk dalam peta indikatif Kawasan Hutan dan Pengelolaan Khusus(KHDPK).

Maksutnya hutan tersebut diusulkan sebagi hutan sosial sehingga tidak masuk dalam rencana rehabilitasi. sisanya dari jumlah tersebut sekarang sudah di peruntukan atau digarap oleh warga setempat.

Baca Juga: Dishub, temukan Tempat Parkir Sementara, PSP tak Perlu Kawatir Lagi.

“Hutan yang seharusnya direhabilitasi semua sudah di garap oleh warga,”terang arif.
lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa dengan adanya KHDPK tersebut, dari KPH sendiri tidak memiliki kewenangan apapun seperti contoh ketika hendak melakukan penghijaun kembali hutan, ada penolakan masyarkat sekitar.Dengan alasan hutan tersebut sudak didaftarkan menjadi hutan sosial.

“walaupun izin dari LHK belum keluar tetapi oknum masyarakat sudah mulai menebang, dan itu merupakan penebangan ilegal. itu menjadi kenadala kami, kalau mereka sudah mengusulkan hutan sosial kami tidak boleh masuk,”tuturnya.
Ada lagi kejadian serupa ketika, KPH hendak melakukan penanaman pohon, baru memasang acer atau placek dari pihak warga mencabutinya atau membuang.

“kami mencoba menanam ditahun ini dan tahun kemarin baru memasang acer itupun dicabuti lagi, kami melaporkan kepolsek untuk diproses ternyata juga KPH melaporkan kepemimpin mereka sampai kejakarta dan dari pihak pimpinan meraka yang katanya Bu ftriyah saya gak ngerti ya ftriayah ini melapor ke siapa derektur perhutani diminta untuk mengehentikan, derektur Perhutani telpon saya disuruh menghentikan hal-hal seperti ini,”sambunya.

Baca Juga: DPUTR Gelar Konsultasi Publik ke 1, Guna Untuk Masukan dari Pihak Terkait.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan bahwa ini menjadi penghambat untuk penghijauhan kembali atas lahan-lahan yang kosong.
Sebagai informasi, dari pihak Perhutani mengaku Sampai sekarang data sebagai hutan sosial belum jelas seberapa luasnya. (Juri/Jurnalindo) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *