Kasus Pengeroyokan Pelajar di Sukolilo Pati Berakhir Dengan Restorative Justice

Jurnalindo.com – Polsek Sukolilo berhasil memberikan solusi terhadap kasus pengeroyokan salah satu pemuda yang berstatus pelajar dengan inisial AMB (15) warga Desa Sukolilo Kabupaten Pati, Jum’at (31/3/23).

Kejadian itu bermula pada Hari Kamis, 30 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban hendak membeli makanan berbuka untuk keluarganya.

Karena dilatarbelakangi saling ejek yang kemudian menimbulkan ketersinggungan, korban dikejar oleh lima pelaku pengeroyokan yakni MHA (15), TFR (15), MTS (14), PAF (17) dan HAN (16) hingga di TKP Jalan raya Sukolilo-Purwodadi tepatnya di bengkel sepeda motor Saudara Bandi.

Baca Juga: Tuntaskan Kasus Kekerasan PPA, Polresta Pati Komitmen

Para pelaku langsung memukuli korban dengan tangan kosong yang mengenai kelopak mata dan kepala yang mengakibatkan lebam.

Mengetahui anaknya dianiaya, orang tua korban langsung melapor ke Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan. Dengan sigap Kapolsek Sukolilo mendatangi TKP.

“Memang betul kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya yang berinisial AMB (15) dikeroyok oleh empat orang pemuda hingga mengalami luka lebam” terang Kapolsek Sukolilo.

Pasca melakukan pemeriksaan terhadap korban, identitas para peluku sudah diidentifikasi. Kapolsek Sukolilo beserta jajarannya langsung bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku pengeroyokan tersebut ke Polsek Sukolilo untuk mencegah aksi balasan dari pihak korban yang bisa mengakibatkan tawuran antar pelajar.

Karena masih dibawah umur, tak hanya para pelaku, orang tua, pihak sekolah dan perangkat desa dihadirkan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Antar pihak keluarga korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan (restorative justice) dengan pertimbangan para pelaku dan korban masih usia sekolah atau dibawah umur.

Setelah tercapai kesepakatan damai, atas seijin dari orang tua para pelaku diganjar tindakan fisik berupa push up dan sujud kepada orangtua masing-masing, para pelaku juga dikenakan wajib lapor dan apel setiap Hari Senin dan Kamis agar terbentuk kedisiplinan dalam diri para pelajar tersebut.

“Dengan pertimbangan masih dibawah umur dan usia sekolah, kami berusaha memfasilitasi probelem solving melalui restorative justice kepada keluarga pelaku dan korban.” pungkas Sahlan.

 

(Humas Resta Pati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *