Balap Liar Resahkan Warga, Polresta Pati Amankan 52 Sepedah Motor

Jurnalindo.com – Masyarakat dibuat resah adanya balap liar di Kabupaten Pati tepatnya di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati masuk wilayah Desa Mustokoharjo Kecamatan Pati Kota, pada Minggu (2/7/23) dini hari.

Atas kejadian tersebut, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri yang melibatkan 55 personel gabungan berhasil mengamankan pelaku balap liar sebanyak 52 sepeda motor.

Selain balap liar, dirinya mengaku banyak aduan yang disampaikan masyarakat terkait kebisingan suara knalpot brong. Hal tersebut tentunya sangat mengganggu kenyaman warga sekitar dan pengendara lainnya.

Baca Juga: Inspektorat Pati, Segera Umumkan Hasil Investigasi Kasus Di Desa Bulumanis Lor

“Kami melakukan penindakan aksi balap liar ini karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk, selain itu sebagai wujud konsistensi kami mewujudkan Pati Zero Knalpot brong.” ujar Kasat Lantas.

“Polresta Pati berhasil melakukan penilangan dan mengamankan 52 unit sepeda motor yang terdiri dari pelanggaran balap liar 16 tilang, penggunaan knalpot tidak standar (brong) 36 tilang,”sambunya.

Dikatakan, selain membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga pengendara orang lain. Sehingga dirinya menghimbau kepada seluruh warga pati jangan melakukan tindakan yang melawan hukum.

“aksi balap liar itu sangat membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain, karena jauh dari syarat keselamatan berkendara. Hal ini juga sebagai salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas,”tuturnya.

Selain dikenakan tilang, lanjut Asfauri dengan kelembutan masih memberikan edukasi dan pendekatan secara humanis terhadap pelaku.

“Selain melakukan penindakan dengan tilang, kami juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) dan bahaya balap liar.” ucapnya

Disampaikan di depan pelaku, Kasat Lantas itu bahwa sepeda motor yang ditahan tidak bisa di ambil sebelum dilakukan proses sidang dengan pembayaran denda di Mall Pelayanan Publik (MPP), dengan membawa kelengkapan surat, dan melengkapi panel kendaraan sesuai standar di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati Jl. P. Sudirman No. 73 Pati.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *