Laporan Kasus Pengeroyokan Mulai Diperiksa Penyidik, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Kasus pengeroyokan yang melibatkan siswa salah satu sekolah Negeri di Pati pada hari Jumat pada tanggal 22 Oktober lalu mulai dilakukan proses ( Jurnalindo.com)
Kasus pengeroyokan yang melibatkan siswa salah satu sekolah Negeri di Pati pada hari Jumat pada tanggal 22 Oktober lalu mulai dilakukan proses ( Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Kasus pengeroyokan yang melibatkan siswa salah satu sekolah Negeri di Pati pada hari Jumat pada tanggal 22 Oktober lalu mulai dilakukan proses pemeriksaan di Unit PPA Polresta Pati. Selasa (12/11) kemarin.

Dalam kasus pengeroyokan tersebut korban berinisial WGR (15) dihadirkan ke polresta Pati untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang menimpa dirinya.

Merasa tidak terima, orang tua korban bernama Kuhendar (46) warga Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu, melaporkan ke pihak polisi atas kekerasan yang menimpa anaknya itu pada 16 November 2023 lalu dengan didampingi 3 Kuasa Hukum yaitu Suyono, Purwoko, dan Ahmad Idus Showabi.

Berdasarkan pengakuan orang tua korban, Pelaku melakukan pengeroyokan terhadap anaknya sudah dua kali. Pertama, sekitar jam 11.15 WIB pengeroyokan terjadi di jalur menuju area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) turut Desa Banyuurip. Kemudian Aksi pengeroyokan secara bersama-sama juga terjadi pada sekitar pukul 11.30 WIB di Dukuh Cacah Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

“Di area TPA, korban dipukuli oleh beberapa anak yang merupakan kakak kelasnya, sampai tidak berdaya. Dan pada saat korban yang sudah tidak berdaya ini dibawa dengan dibonceng sepeda motor oleh temannya yang bernama Anes bersama teman-teman lain untuk meninggalkan lokasi, di tengah perjalanan, tepatnya di Dukuh Cacah turut Desa Sukoharjo, tiba-tiba gerombolan kakak kelas yang tadi memukuli di area TPA, menghadang laju kendaraan yang membawa korban, dan mereka langsung memukuli korban dengan helm,”jelas Kuhendar belum lama ini.

Beruntung, pada saat itu korban masih memakai helm. Teman-teman korban yang saat itu berada di lokasi tidak bisa berbuat banyak untuk menolong Wendi yang sudah dalam kondisi sangat lemas dan tidak berdaya melakukan perlawanan sama sekali.

“Usai pengeroyokan tersebut, Wendi yang dalam kondisi tak berdaya dibawa temannya bernama Anes untuk pulang ke rumah Anes di PSI (Perumahan belakang KSH) dengan dibonceng sepeda motor, diikuti teman-teman Wendi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan ada darah keluar dari kepala bagian belakang;
Sekitar pukul 14.00 WIB, sebagian anak yang melakukan pengeroyokan, datang ke rumah Anes, dan meminta dengan nada mengancam, agar korban tidak memperpanjang peristiwa tadi,”Paparnya

Sementara itu, Purwoko, S.H, salah satu Kuasa Hukum yang mendampingi perkara ini menjelaskan, bahwa dari peristiwa tersebut, korban tidak berani memberitahukannya kepada orangtuanya. Korban selama beberapa hari, saat di rumah hanya berdiam diri di kamar.

“Orangtua korban, baru mengetahui peristiwa pengeroyokan terhadap anaknya beberapa hari setelah kejadian, saat menerima undangan dari pihak sekolah,” terang Purwoko.

Menurut Purwoko, peristiwa ini dibawa ke ranah hukum, karena sampai saat ini pihak sekolah belum melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.

“Kami sebenarnya sudah beberapa kali datang ke sekolah dan meminta agar sekolah melakukan tindakan tegas terhadap siswa yang melakukan kesalahan. Namun, tindakan tegas yang kami harapkan belum juga dilakukan, sehingga kami mencari keadilan lewat jalur hukum,” imbuhnya.

Merasa tidak nyaman dan rasa takut terhadap pelaku, kata purwoko orang tua korban akhirnya memutuskan pindah sekolah, lantaran pelaku masih bersekolah seperti biasa.

“Korban, oleh orangtuanya dipindahkan ke sekolah lain, agar dapat lebih fokus dalam belajar,” pungka dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *