Perbuatan Pelaku, Polisi kenakan Pasal Berlapis Diancam Hukuman Diatas 5 Tahun

Jurnalindo.com – Aksi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial (R ) terhadap dua remaja di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, lantaran pelaku tidak terima mobilnya di serempet dari belakang oleh korban, pada Sabtu Petang sekitar pukul 16:30 WIB . Atas perbuatannya itu pelaku terancam dijatuhi hukuman minimal 5 tahun penjara.

Korban tersebut masing-masing masih duduk di bangku SMP itu hingga mengalami cedera di bagian lengan kiri, dan dada.

Selaku Kasat Reskrim Kompol Polresta Pati Ongkoseno menyatakan, perbuatan tersebut harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, lagi apalagi korban masih anak-anak tentunya pelaku dikenakan hukum berlapis.

Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan, GPK bela Petani Jangan Samakan Tembakau dengan Narkotika

“Tersangka dikenai pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Selain itu kita kenakan UU perlindungan anak pasal 76 C dan pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu 10 Mei 2023.

Dengan menjunjung asas Equality Before the Law atau semua sama di hadapan hukum. Saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan R sebagai tersangka.

Lebih lanjut, mengenai kasus ini Polresta Pati berkomitmen akan selalu mengawal lantaran segala bentuk tindak kejahatan maupun kekerasan tidak diperkenankan dilakukan oleh seseorang.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk masa hukuman menunggu hasil putusan sidang,” imbuhnya.

Disinggung soal pemberitaan yang menyebut tersangka merupakan anak dari seorang anggota Polri. Polresta Pati membantah kabar tersebut. Diketahui, R merupakan anak dari purnawirawan atau pensiunan Polri yang pensiun tahun 2021 silam.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *