Jaga Kondusifitas Masyarakat di Bulan Ramadhan, Polresta Pati Larang Keras Menyalakan Petasan

Jurnalindo.com – Polresta Pati menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu kemarahan antar warga, apalagi di masa bulan suci ramadhan jangan sampai dikotori dengan sifat marah dan dendam.

Melalui Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan masyarakat tidak diperbolehkan bermain atau menyalakan petasan dan kembang api sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Pasal 503 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Demi menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat, dilarang untuk bermain atau menyalakan kembang api atau petasan, ” tulisnya melalui Himbauan Kamtibmas, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Demi menjaga Ketertiban Umum, Satpol PP Lakukan Operasi 3 Tempat

Untuk meminimalisir kegaduhan antar warga, dirinya menyarankan agar tidak berkumpul atau berkerumun saat menunggu berbuka puasa atau sahur.

Pasalnya, hal itu dapat memicu adanya gangguan keamanan dan memicu pertikaian antar sesama masyarakat seperti tawuran dan sebagainya.

“Sahur on the road atau tongtek (membangunkan orang puasa), juga tidak boleh. Karena memicu gesekan pemuda antar kampung, ” paparnya.

Selain itu, dirinya juga menyinggung terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong. Yang mana itu menimbulkan polusi suara dan membuat banyak masyarakat sangat terganggu.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota jajaran Polresta Pati dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP, ” tutupnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *