700 Kekosongan Perades, FKDI Bersama Pasopati Tuntut Pemerintah Segera Cabut PP Nomor 55.

Jurnalindo.com, Pati – Forum Kepala Desa Indonesia (FKDI) Pati bersama Paguyuban Kepala Desa (Pasoepati) kembali menyuarakan terikat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tentang pengisian Perangkat Desa (Perades) yang dinilai sangat membatasi Pemerintah Desa (Pemdes).

Dikatakan sebelum aturan itu dikeluarkan oleh Kepemimpinannya Bupati Haryanto yang dulu. kewenangan pengisian perades tersebut seutuhnya dipegang dari Pemerintah Desa. Namun sebaliknya setelah peraturan itu diterapkan pihak Desa tidak bisa berbuat apa-apa. 

Sehingga dampak peraturan itu setidaknya ada sekitar 700 kursi Perades dari total 401 Desa di Kabupaten Pati tahun 2023 yang membutuhkan pengisian perangkat.

Baca Juga: Bermaksud Melerai Perkelahian, Seorang Warga Mojoagung Tertusuk Dari Belakang Hingga Tewas.

Ketua FKDI Pati Sutrisno menegaskan, tentunya kekosongan ini dapat memberi pengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. 

“Saat ini ada sekitar 700-an perangkat desa yang kosong, sehingga pemberdayaan sangat penting. Kekosongan ini jelas mempengaruhi stabilitas pemerintahan desa, kalau tidak segera diisi,” ucap Sutrisno yang juga Kepala Desa Sumbermulyo, Kecamatan Winong, belum lama ini.

Selain itu, dirinya berharap pengisian Perades ini segera dikembalikan di desa secepatnya paling lambat di bulan November nanti. Sehingga di bulan Desember bisa dilantik.

“Pengisian perangkat desa harus disinkronkan dengan anggaran. Kita menghendaki di bulan November sudah ada pengisian. Nanti masuk di APBDes, sehingga Desember bisa dilantik dan Siltap di bulan Januari bisa diserahkan,” imbuh Sutrisno.

Disisi lain, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro sangat mendukung apa yang dikehendaki oleh FKDI dan Pasoepati. Bersama dengan DPRD, Henggar mengaku tidak ada masalah dengan tuntutan tersebut.

Ia juga memaklumi apa yang dikeluhkan oleh Kades se-kabupaten Pati karena tidak memiliki wewenang terhadap pengisian Perades.

Baca Juga: Hut Kemerdekaan Ke-78, 180 Napi Mendapatkan Remisi di Lapas Kelas IIB Pati.

“Apa yang kita bahas tadi untuk menyelaraskan, karena saat pertama kali saya masuk (menjadi PJ) teman-teman FKDI sudah menyampaikan. Intinya soal pengisian perangkat desa dikembalikan lagi ke desa. Prinsipnya kita tidak ada masalah. Semoga saja bisa cepat, karena kita harus komunikasi dengan kemenkumham dan Kemendagri,” imbuh Henggar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *