Jangan Mau Dimintai Biaya Pernikahan, Kemenag Pati Anjurkan Datang Sendiri Ke KUA

Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) biaya pernikahan yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa (Jurnalindo)
Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) biaya pernikahan yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa (Jurnalindo)

JurnalIndo.com – Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) biaya pernikahan yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa dalam hal ini adalah modin atau Kaur Kesra Kepada Calon pengantin dari Desa Karangsari kecamatan Cluwak mengakibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati angkat bicara.

Atas kejadian tersebut Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaikhu menganjurkan agar calon pengantin mahu mengurus sendiri mengenai administrasi pernikahan dengan cara datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) KUA setempat.

Tentunya calon pengantin sudah mendapatkan surat keterangan perihal pernikahan dari Desa setempat, Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari oknum Modin nakal.

“Calon pengantin bisa mengajukan sendiri ke KUA. Yang penting sudah ada surat dari Kepala Desa. Jadi, silahkan diajukan ke KUA,” ucapnya kepada tim jurnalindo belum lama ini.

Menurutnya, pendaftaran pernikahan tidak ribet atau mudah. Bahkan, Syaikhu sudah memerintahkan semua pegawai dalam melayani masyarakat yang ingin nikah untuk segera diurus.

“Pelayanan apapun di Kementerian Agama itu harus gratis dan secepat mungkin melayani masyarakat. Kalau memang terbukti pegawai kami dalam melayani kok ada embel-embel sesuatu, bisa dilaporkan ke kami,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan pungli itu sudah disampaikan ke pihak Pemerintah Desa yang terkait. Ia yakin sudah ditindaklanjuti dugaan tersebut.

“Saya yakin itu pun sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa. Karena yang diduga melakukan hal tersebut adalah kewenangannya. Kami tidak bisa memberikan jalan keluar selain stakeholder Kementerian Agama,” tutup dia

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *