Jurnalindo.com, – Proses pengisian Perangkat Desa (Peredes) di Pati yang seharusnya dilaksanakan akhir tahun 2023 ini melalui dorongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, namun sampai sekarang terkesan membingungkan.
Hal tersebut menyusul perbedaan pendapat di dalam kubu pemerintah dalam hal ini PJ bupati dengan Organisasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Tri Haryama.
Kata Henggar pengisian Perades tidak serta merta langsung diisi. Selain itu mengingat kekosongan Perades tersebut jumlahnya tidak sedikit hampir ratusan sehingga dibutuhkan anggaran yang besar tentunya.
“Untuk bulan ini (desember, red) saya tidak tahu, karena harus disosialisasikan dulu, dan kita tidak bisa mengisi secara keseluruhan, karena keuangan daerah terbatas,”kata Henggar kemarin.
Meskipun demikian, pihaknya mengaku untuk alokasi pengisian Perades sudah ada, meski nilainya tidak terlalu tinggi, tapi ini baru dicoba, karena untuk Perades itu nanti akan dikembalikan ke desa.
“Kita tidak ada masalah Perades dilaksanakan tahun ini (2023, red), cuma alokasi anggarannya yang sangat terbatas,”ujarnya.
Namun, Henggar menegaskan bahwa Perades harus bisa dilaksanakan tahun 2023, apabila tidak bisa maka akan dilaksanakan awal tahun 2024.
“Saya sih mintanya Perades ini segera dipersiapkan,”ucapnya.
Sementara Kepala Dispermades Tri Haryama sebelumnya menjelaskan bahwa Untuk tahun 2023 ini tidak akan dilaksanakan Perades, karena tidak ada waktu yang tersisa untuk menggelar seleksi.
“Pengisian perades ini harus melalui proses, jadi kita tunggu perkembangannya, apakah bisa dilaksanakan atau tidak, saya tidak bisa menjawab,”cetusnya.
Sesuai pengajuan, Lanjut Tri, Untuk Siltapnya tahun 2024, bukan 2023, dan anggaran yang disampaikan untuk Siltap itu hampir sebesar Rp 13 miliar.
Anggaran itu sesuai rencana akan digunakan untuk mengisi kekosongan 55 Sekretaris Desa (Sekdes) dan 416 Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) di tahun 2024
“Untuk Perades itu kan ada prosesnya, misalnya desa harus mengajukan, dan harus minta izin ke Bupati dulu,”ucapnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Teguh Bandang Waluyo sebelumnya juga mengungkapkan, Para Kepala Desa (Kades) saat ini membutuhkan pengisian perangkat desa, karena itu berkaitan dengan pelayanan.
“Untuk waktu sudah menginjak akhir tahun, Siltap maupun anggaran juga sudah ditetapkan, kalau ini tidak jadi dilaksanakan, kami khawatir DPRD yang kena dampak,”kesalnya
Diketahui, Dalam pengisian perangkat desa yang akan dijadwalkan akhir tahun 2023 ini, sudah ada sejumlah Kades yang mengusulkan untuk mengisi kekosongan perangkat desa.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 yang sebelumnya direvisi, juga sudah selesai dan ditandatangani oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
“Kita sudah tetapkan anggaran, tapi tidak dilaksanakan, terus buat apa anggarannya itu,”tambah Bandang. (Jurnal/Juri)