News  

Sri Mulayani Bantah Pekerja Dengan Gaji 5 Juta Dikenai Pajak 5%

Jurnalindo.com – Sri Mulyani (Mentri Keuangan) merespon beberapa pemberitaan media terkait pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dikenakan pajak 5 persen. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” tegas Menkeu Sri Mulyani dalam unggahan Instagram pribadinya, @smindrawati, Selasa (3/1).

Baca Juga: Adik Indra Bekti Buka Suara Soal Cedera Kepala yang Dialami Kakaknya

Sri Mulyani menjelaskan, bagi pekerja gaji Rp5 juta per bulan dan belum berumah tangga akan dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan. Itu artinya pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen bukan 5 persen.

“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%,” kata Menkeu.

Baca Juga: Cara Rawat Rambut Bagi Wanita Berhijab, Mulai Dari Keramas Hingga Mengeringkannya

Menkeu Sri Mulyani juga menyebut, adapun bagi pekerja bergaji Rp5 juta per bulan dan sudah memiliki istri serta tanggungan satu anak, maka tidak dikenakan pajak.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan sangat sepakat dengan komentar netizen yang mengatakan bahwa yang seharusnya membayar pajak adalah orang kaya dan para pejabat.

“Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak. SETUJU DAN BETUL BANGET…! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun menjelaskan orang kaya dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 35 persen atau Rp1,75 miliar per tahun, naik dari sebelumnya sebesar 30 persen.

Baca Juga: Tidak Perlu Repot-Repot ke Salon, Ini Tips Potong Rambut Sendiri Saat Di Rumah

“Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun ..! Besar ya, adil bukan..?” kata Menkeu.

Sementara itu, lanjutnya, untuk usaha kecil yang omset penjualannya di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan pajak. Sedangkan perusahaan besar dikenakan pajak 22 persen.

“Usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta/ tahun – BEBAS PAJAK. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan – bayar pajak 22%. Adil bukan..?,” ujarnya.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pajak memang untuk mewujudkan asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Uang pajak anda juga kembali ke anda,” sambungnya.

Sri Mulyani menjelaskan uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Pertalite, LPG 3 kg. Kemudian biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas, hingga juga menggunakan uang pajak.

Baca Juga: 11 Kecamatan di Pati Dikepung Banjir 2 Diantaranya Sudah Surut

“Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati – itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter – itu dibayar dengan uang pajak kita semua,” kata Menkeu.

Oleh karenanya, Sri Mulyani mengajak semua lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga dan membangun Indonesia bersama-bersama.

“Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita… apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi. Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri… bersihkan dari energi negatif,” tegas Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Begini Tanggapan Adek Indra Bekti Terkait Penggalangan Dana Aldila Jelita

“Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak,” pungkasnya.

 

(alfan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *