Edward Omar Sharif Hiariej Mengundurkan Diri dari Jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM Sebelum Pemeriksaan KPK

Edward Omar Sharif Mengundurkan diri dari jabatan Wakmenkumham (Sumber Foto. RM.Id)
Edward Omar Sharif Mengundurkan diri dari jabatan Wakmenkum (Sumber Foto. RM.Id)

JurnalIndo.com – Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, telah mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari posisi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Keputusan ini datang di tengah-tengah persiapan pemeriksaan KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang sedang berlangsung.

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengonfirmasi bahwa Eddy Hiariej telah mengirim surat pengunduran diri ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). dilansir dari detik.com

“Aktualnya, ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” kata Ari di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/12/2023).

Menurut Ari, surat pengunduran diri itu tiba di Kementerian Sekretariat Negara pada hari Senin. Namun, rincian tanggal pengiriman surat tersebut tidak diungkapkan secara spesifik.

“Surat tersebut tiba pada hari Senin lalu,” ungkapnya.

Ari juga menyatakan bahwa saat ini belum mengetahui isi dari surat pengunduran diri Eddy Hiariej. Dia menekankan bahwa surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden Jokowi setelah kedatangannya kembali ke Jakarta.

“Saya belum melihat isi suratnya, tetapi surat tersebut ditujukan kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” jelasnya.

Di sisi lain, Eddy Hiariej dijadwalkan untuk kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini, khususnya pada hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Novus Jiva Anyer, pada Rabu (6/12).

Ali Fikri berharap agar Eddy Hiariej memenuhi panggilan pemeriksaan besok dan hadir sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Tersangka telah menerima surat panggilan dan diharapkan mereka hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK,” ungkap Ali.

Tentang kemungkinan penahanan usai pemeriksaan, Ali menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK. Meskipun demikian, mereka akan mengikuti prosedur yang ada dalam penyelidikan dan tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Kewenangan penahanan sepenuhnya ada pada tim penyidik. Saat ini kami belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut. Yang pasti, kami memanggil mereka terlebih dahulu untuk pemeriksaan, dan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” jelas Ali Fikri.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *