Satpol PP Yogyakarta Kembali Lakukan Penyegelan Bangunan Tanpa Izin di Sleman

Jurnalindo.com – Pesona Yogyakarta sebagai tujuan destinasi utama, membuat investor berdatangan untuk merintis berbagai usaha.

Mulai dari kafe, homestay,.hotel, restoran, pusat kebugaran hingga perumahan. Namun bagi para investor perlu berhati hati jika hendak merintis usahanya di Yogya. Terlebih jika lahan yang dipakai ternyata berstatus tanah kas desa atau TKD.

TKD ini peruntukannya sudah diatur regulasi setempat hanya untuk dikelola desa dan untuk kesejahteraan warga desa.

Kepemilikan TKD itu bukan untuk mencari untung pribadi atau diperjualbelikan dan harus mengantongi izin pemerintah daerah. Pekan ini, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali bergerak menindak sejumlah pelanggaran izin tanah kas desa itu.

Baca Juga: Bocah Tewas Gara gara Benang Layangan yang Melilit Lehernya

Penindakan berupa penyegelan bangunan ilegal atau tanpa izin di atas tanah kas desa itu, salah satunya marak di Kabupaten Sleman, yang selama ini menjadi pusat wisata, kampus, dan perekonomian. Sepanjang Kamis hingga Jumat, 22-23 Juni 2023, Satpol PP DIY menyegel bangunan kafe, lapangan futsal, dan tiga komplek perumahan yang sudah dihuni karena dibangun di tanah kas desa tanpa izin.

Namun berdasarkan hasil pemantauan petugas, pengelola tidak kunjung menghentikan aktivitas sehingga kawasan itu terpaksa ditutup paksa dan dianggap melanggar Perda DIY nomor 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Pergub DIY nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan TKD.

“Pada hari ini kami diperintahkan oleh kepala Satpol PP DIY untuk melakukan penutupan sesuai dengan ketentuan Perda,” jelas Qumarul, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: JPPNU Kudus Nilai: Gus Muhaimin sosok yang layak dan patut menjadi pemimpin bangsa

Penyegelan dilakukan di depan pintu masuk kawasan tersebut. Petugas juga melakukan penempelan stiker tanda pelanggaran pada sejumlah bangunan di kawasan tersebut.

“Semua aktivitas yang dikelola oleh PT Abinaya itu dihentikan. Jenis usahanya ada cafe, ada homestay untuk fasilitas aktivitas bermain lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, PT Abinaya tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan TKD. Pemanfaatan TKD sendiri harus memiliki izin dari Gubernur DIY.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *