Buntut Kasus Jual Beli Jenglot Palsu Yogyakarta

Jurnalindo.com – Penjual jenglot, HH yang menipu seorang warga Gunungkidul, DI Yogyakarta ditangkap polisi. Korban bernama SR, yang membeli jenglot seharga Rp 17 Juta, dan ternyata tidak hidup seperti yang dijanjikan.

Korban yang warga Karangmojo, Gunungkidul merasa tertipu, karena jenglot yang dimandikan dengan kembang dan air zam-zam tidak hidup dan menarik uang.

Kapolsek Kretek AKP Haryanto mengatakan, pelaku merupakan warga Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang tinggal di sebuah Kos di Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul.

Baca Juga: Merasa Tertipu Beli Jenglot Palsu, Korban Lapor Polsek Kretek Yogyakarta

Kejadian itu bermula pada Minggu, 16 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB saat SR ditawari pelaku supaya membeli barang gaib berupa Jenglot di Kompleks Topeng Mas, Parangtritis.

Mendengar itu, H kemudian berupaya mencari boneka jenglot. Selang beberapa hari, H mengaku mendapatkannya boneka jenglot berambut sekitar 25 sentimeter itu di tepi pantai di kawasan Kecamatan Kretek.

“Mendapat (boneka jenglot) itu, tersangka menawarkannya kepada korban dan meyakinkan agar mau membeli,” ujar Haryanto.

Tersangka bisa meyakinkan karena tinggal di indekos yang dikelola korban. H mengatakan kepada korban jenglot tersebut bisa hidup, menarik uang gaib, dan memberi kekayaan.

Syaratnya, jenglot tersebut harus dimandikan pada setiap malam Jumat. Untuk memandikan jenglot, air yang digunakan, yakni air zam-zam disertai bunga tujuh rupa.

Baca Juga: Mantan Atlit Sprinter Andalan Indonesia Era 80an Jual Aset Demi Bertahan Hidup

“Korban terbujuk dan meyakini bahwa jenglot bisa hidup setiap dimandikan malam Jumat. Korban terbujuk beli jenglot sebesar Rp17 juta,” kata Haryanto.

Setelah mendapatkan jenglot, SR memandikannya setiap malam Jumat. Namun, setelah tiga kali melakukan ritual itu jenglot tidak hidup dan SR tak sekalipun mendapatkan uang gaib.

“Tak ada uang datang, jenglot tidak hidup. Lalu korban lapor ke Polsek Kretek dan (tersangka) kami tangkap 15 Agustus 2023,” ujar dia.

Saat diwawancara, H mengaku menemukan boneka itu di atas pasir di salah satu pantai di kawasan Kecamatan Kretek. H juga mengaku tidak tahu apakah boneka jenglot itu bisa hidup dan menghasilkan uang gaib.

“Dia (korban) nanya, saya pengen banget punya jenglot. Lalu saya cari. Setelah dapat saya juga belum pernah coba, tidak tahu juga bisa menghasilkan uang atau tidak,” ujarnya.

Kini, H menjadi tahanan kepolisian. H dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *