Sambal Ganja tidak Ada dalam Undang-undang

Jurnalindo.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengungkap soal perbuatan dalam asas legalitas yang tidak bisa diproses hukum apabila tidak termaktub di Undang-undang. Salah satunya, perbuatan mengolah sambal atau minuman ganja.

Menurutnya, perbuatan tersebut tidak bisa diproses hukum lantaran tidak adanya pasal atau aturan yang mengatur dan melarang.

“Orang minum ganja atau bikin sambal ganja itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di Undang-undang, ‘Barang siapa membuat sambal ganja dihukum’ ndak ada,” kata Mahfud dalam sambutannya di acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh, Dikutip dari Siaran Langsung Youtube Kemenkopolhukam, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Identifikasi Andil Garapan Lahan KHDPK Perhutanan Sosial Untuk Melengkapi Data Di 2022 Tahun Yang Lalu

Mahfud menuturkan, seseorang baru bisa dihukum bila sudah diatur dalam UU.

“Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam UU. Nah di dalam Islam ada dalilnya, tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah, itu asas legalitas,” ucap dia.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan begitu suatu perkara diputus oleh pengadilan, maka putusan itu harus ditaati setelah memiliki kekuatan hukum mengikat. Jangan sampai, putusan hakim dan pengadilan tidak dijalankan karena akan merusak keadaban.

Mahfud mengutip dalil dalam Islam, ‘hukmul hakim yarfa’ul khilaf’ atau keputusan hakim menghilangkan perbedaan. “Misal hakim membuat buat keputusan sudah inkrah, harus ditaati,” ucap dia.

Baca Juga: Antusiasme Penonton Laga Timnas Indonesia vs Timnas Argentina tetap tinggi

“Kalau hakim ndak adil, tetap putusannya mengikat, hakimnya ditangkap, putusannya mengikat karena keputusan hakim itu mengikat mengakhiri perselisihan, kamu ndak setuju, ndak apa-apa tapi putusan hakim harus ditaati, kalau ndak, ndak akan pernah putusan hakim ditaati,” tutup Mahfud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *