Mario Dandy Tolak Membayar Ganti Rugi 120 miliar Kepada David Ozora

Jurnalindo.com – Pihak Mario Dandy Satriyo (MDS) menolak untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David Ozora.

Adapun biaya restitusi tersebut sebesar Rp 120 miliar. Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, menyebut pemberian bantuan untuk meringankan korban bisa dibebankan pada anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut disampaikan Andreas saat membacakan duplik Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Rumah Dino Patti Djalal wa dan Djakina Sarang Penipuan Online

“Kalau restitusi yang diganti dengan pidana penjara itu sangat dibatasi oleh UU, jadi kami berharap anak korban dapat memperoleh bantuan dari LPSK yang kaitannya dengan perbuatan yang dituduhkan, penganiayaan berat, sehingga dimungkinkan untuk itu,” kata Andreas kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Dokter Tatang yang menangani perawatan anak korban David Ozora juga sudah menyampaikan bahwa biaya konsultasi dokter sudah tidak seperti dulu lagi karena anak korban sudah banyak mengalami pemulihan kesehatan.

“Sehingga hanya satu kali dalam satu bulan dan tidak ada bukti penggunaan jasa perawat sekarang ini dan penyewaan bed elektrik yang membuat perhitungan khususnya untuk restitusi mencapai Rp 118 miliar. Kami sangat keberatan dan mohon untuk dikesampingkan.”

Oleh karena itu, penasihat hukum Mario Dandy juga mengaku keberatan atas restitusi yang diganti dengan pidana penjara.

Mengacu ketentuan UU yakni dalam hal kekayaan terdakwa dan apabila pihak ketiga tidak mencukupi jumlah restitusi yang harus dibayarkan, maka penggantian restitusi menjadi pidana penjara atas kurungan hanya dapat diterapkan dalam hal aturan hukum yang jelas.

Baca Juga: Rumah Dino Patti Djalal Dijadikan Sarang Sindikat Penipuan Online

Tim penasihat hukum Mario Dandy berharap pada akhirnya hakim menjatuhi hukuman yang seadil-adilnya dan tidak membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

“Penggantian tersebut, seperti tindak terorisme dan sebagainya. Dalam hal ini pelaku tidak membayar restitusi, pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun seperti pasal 36a ayat 6 uu no 5 th 2018.”

Sebelumnya, LPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.

Komponen pertama transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp40 juta, pergantian biaya perawatan media psikologis Rp1,3 miliar dan penderitaan Rp50 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *