Keterangan Saksi dalam Persidangan Mario Dandy

Jurnalindo.com – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selata pada Selasa (13/6/2023).

Saat memberikan kesaksiannya, Jonathan mengungkapkan sejumlah keanehan yang ia temukan selama proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Yang pertama, kata Jonathan, yaitu ketika dirinya mengurus asuransi untuk perawatan David di rumah sakit. Saat itu, pihak asuransi menolak klaim premi yang diajukan Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Kronologi Ibu Bacok Anak yang Masih Berusia 3 Tahun

“Ketika urus asuransi ditolak. Saya tanya kenapa ditolak? Karena setahu saya asuransi David bisa meng-cover semua,” ungkap Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2023).

Rudy Setiawan mengungkapkan rasa syok yang ia rasakan saat melihat kondisi David yang sudah tergeletak di tanah. Saat itu ia datang bersama Natalia Puspitasari.

“Saya ingat kejadiannya begitu melihat David, saya syok begitu. Istri saya teriak “bawa David ke rumah sakit”, terus sekuriti bilang “ambil mobil, ambil mobil”,” demikian disampaikannya di ruang sidang.

“Jadi begini Yang Mulia, mengapa saya syok, sebagai laki-laki saya mau ambil keputusan antara hajar pelaku atau hukum pilihannya,” jelas Rudy Setiawan.

“Mungkin karena umur saya 50, jadi kita ambil posisi negara ini negara hukum. Saya tidak tega melihat David berdarah semua mukanya,” ujarnya lagi.

“Saudara sedih?” demikian hakim menanyai Rudy Setiawan.

“Saya sedih, saya sedih. Saya tidak bilang sosoknya siapa, dia perlakukan badan lebih kecil seperti itu,” jawab yang ditanya.

Rudy Setiawan juga mengatakan, sekuriti yang berada di lokasi mencegahnya memukul balik Mario Dandy Satriyo. Sekuriti memintanya untuk segera mengambil mobil dan membawa David ke rumah sakit.

Baca Juga: Tanamkan Peduli Lingkungan SMPN 1 Sukolilo Lakukan ini

“Jadi saya sempat dihalangi, mencegah saya supaya tidak mukul beliau (Mario),” tandasnya.

Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *