Mario Dandy Siap Bayar 120 M Demi Meringankan Hukuman Penjara

Jurnalindo.com – Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak, Mario Dandy Satrio dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Terdakwa juga dituntut restitusi sebesar Rp 120 miliar lebih dan penambahan pidana penjara selama tujuh tahun jika tidak mau atau tidak mampu membayar restitusi.

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum korban Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menilai tuntutan ini sudah sesuai dengan harapan dari pihaknya.

Baca Juga: Cegah Terjadinya Kebakaran, Pemda dan Polresta Pati Buat Tim Namanya Karhutla.

Karena terdakwa dituntut hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan kepada Mario Dandy.

“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar.

“Atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap jaksa.

Aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Februari 2023.

Aksi ini, yang direkam oleh terdakwa lainnya, Shane Lukas, kemudian viral di media sosial.

Setelah viral, kemarahan publik tidak bisa dibendung. Polisi kemudian bertindak dan menangkap Mario. Dua hari kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Ketua DPRD Pati Tekan Pemerintah Pusat untuk Segera menganggarkan Pipanisasi Tahun 2024

Lebih lanjut jaksa mengatakan, akibat perbuatan Dandy yang disebut “sangat tidak manusiawi”, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak.

Perbuatan terdakwa juga “merusak masa depan” David.

Dalam amar tuntutan, Mario Dandy juga disebut berupaya “merangkai cerita bohong”.

“Tak ada hal yang meringankan [Mario Dandy],” tandas jaksa penuntut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *