Dugaan Gratifikasi pada Hakim Agung Gazalba Saleh: Aset Rumah dan Tanah Terkuak

Dugaan Gratifikasi Gazalba saleh capai 15 miliar (Sumber Foto. Detik.net)
Dugaan Gratifikasi Gazalba saleh capai 15 miliar (Sumber Foto. Detik.net)

JurnalIndo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Menurut KPK, Gazalba diduga menerima dana gratifikasi senilai Rp 15 miliar yang digunakan untuk akuisisi sejumlah aset, termasuk pembelian rumah dan tanah.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan rincian dari penggunaan dana gratifikasi tersebut. “Pembelian cash satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar. Satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 5 miliar,” ujarnya. dilansir dari detiknews

Asep juga menyoroti adanya kegiatan penukaran uang ke sejumlah money changer dengan nilai miliaran rupiah, yang diduga dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain. “Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah,” tambahnya.

Menurut KPK, dugaan penerimaan gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan oleh Gazalba ke lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, aset-aset yang didapat dari dana gratifikasi tersebut juga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS (Gazalba Saleh) pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima, termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN,” jelas Asep.

Gazalba dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, Gazalba telah dibebaskan dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, KPK kembali membuka penyidikan terhadapnya terkait kasus lain.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *